Warta Global Malut, Hal-Sel. Tampak nyaris jika Pasar merupakan tempat di mana masyarakat melakukan hasil transaksi jual beli jasa dan barang guna menghidupi serta memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Pasar juga merupakan suatu tempat yang di dalamnya terdapat perputaran ekonomi sebagai pokok dan tujuan utama dalam melengkapi standar hidup masyarakat.
Hal ini menjadi bua seroton Akademisi muda. Minggu, 30/07/2023. Muhammad Kasim Faisal, M.Pd menganggap Kabupaten Halmahera Selatan merupakan kabupaten yang memiliki daya saing perekonomian yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara (MALUT) baik dari sektor barang dan jasa hingga pada sektor komoditi masyarakat dan perikanan serta pertanian.
Menurutnya. Padahal, kota Labuha merupakan ibu kota kabupaten Halmahera Selatan yang di mana pusat pemerintahannya berada di kota Labuha, sistem transaksi jual beli dan hasil komoditi dilakukan di pasar bumdes Labuha sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014, Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan peraturan daerah kabupaten Halmahera Selatan nomor 2 tahun 2007.
Akan tetapi dalam kurun waktu pemerintahan beberapa dewasa ini, pasar yang dinilai memiliki lumbung perekonomian masyarakat lokal dalam hal komoditi belum diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini dinas terkait.
Jika dilihat secara formil pasar yang terletak di desa Labuha merupakan hasil dari peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola desa, sehingga terbentuklah badan usaha milik desa yang didalamnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Sehinggalah keteraturan dan tata cara pengelolaan diatur oleh badan usaha milik desa (BUMDes) Labuha.
Secara struktural pembentukan badan usaha milik desa tersebut, jika dilihat dari tata kelola organisasi, pemerintah daerah tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan anggaran badan usaha milik desa Labuha.
Sehingga dapat dinilai, pemerintah kabupaten Halmahera Selatan belum mampu menyelesaikan permasalahan perekonomian antara barang dan jasa dan sektor komoditi dalam ruang lingkup pasar.
Mengenai dinas terkait yakni Disperindag kabupaten Halmahera Selatan sejauh ini belum mengambil langkah yang kreatif guna menyelesaikan permasalahan tentang pengelolaan pasar yang ada di desa Labuha atau tempat jual beli komoditi masyarakat.
Disperindag Halmahera Selatan yang membawahi bidang pasar disarankan harus memiliki kemandirian kebijakan dalam ruang lingkup birokrasi guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi baik penataan pasar maupun sistem manajemen yang ada sesuai dengan regulasi perekonomian berlaku di lingkungan pasar sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian perdagangan dan pengelolaan pasar.
Jika dilihat dari letak fungsi secara birokrasi, pemerintah kabupaten Halmahera Selatan dan dalam hal ini membidangi dinas terkait belum mampu menciptakan suatu manajemen yang semua aktifitas pasar dibawah kendali pemerintahan Daerah. (Red/wan)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment