
Malut, WARTAGLOBAL.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Provinsi Maluku Utara, Dr. Iksan R. A. Arsad, M.Si, memberikan paparan resmi menanggapi sorotan publik terkait dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di instansi yang ia pimpin, yang disebut-sebut mencapai angka miliaran rupiah.
Isu tersebut, mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai total anggaran perjalanan dinas pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikabarkan menelan biaya hingga lebih dari Rp1 miliar selama tahun anggaran 2024.
Sorotan ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari pegiat antikorupsi hingga praktisi hukum, yang mempertanyakan kewajaran nominal tersebut di tengah kebijakan efisiensi dan penghematan anggaran daerah. Mereka menilai bahwa penggunaan dana publik, terutama untuk perjalanan dinas, harus dilakukan secara selektif, transparan, dan proporsional dengan hasil yang dicapai.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Iksan menegaskan bahwa seluruh kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Kominfosan Maluku Utara memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Ia menolak keras tudingan bahwa anggaran tersebut digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai peruntukan.
“Kami memastikan setiap rupiah yang digunakan memiliki dasar kegiatan yang sah dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” tegasnya.
Menurutnya, perjalanan dinas yang dilakukan tidak hanya melibatkan dirinya sebagai kepala dinas, tetapi juga staf teknis yang harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat dalam hal pengembangan sistem informasi, digitalisasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang komunikasi dan persandian.
“Sebagai contoh, sejumlah perjalanan dinas kami lakukan untuk konsultasi ke Kementerian Kominfo dan lembaga terkait lainnya mengenai percepatan transformasi digital di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Iksan menambahkan bahwa seluruh realisasi anggaran, termasuk perjalanan dinas, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sejauh ini dari lembaga pengawas internal maupun eksternal. Ia menegaskan dirinya menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga tidak mendapatkan temuan yang berarti dari BPK maupun Inspektorat.
“Kami terbuka terhadap proses pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semua sesuai prosedur sehingga tidak ada temuan yang berarti dari inspektorat maupun BPK,” ujarnya.
Dr. Iksan juga menyoroti pentingnya menjaga persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan.
"Karena itu, ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh, agar isu-isu yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah." Tuturnya.
Selain itu, Dr. Iksan menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Diskominfosan Maluku Utara gencar menjalankan program strategis seperti penguatan jaringan komunikasi pemerintahan daerah, peningkatan layanan informasi publik berbasis digital, dan pengamanan data elektronik pemerintahan.
"Perjalanan dinas bukan sekadar urusan bepergian, tetapi bagian dari upaya memastikan program prioritas nasional seperti digitalisasi pemerintahan bisa berjalan di daerah. Jadi, perlu dilihat dari konteks manfaat dan hasilnya bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Dr. Iksan pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah. Ia berharap klarifikasi ini dapat menutup ruang bagi spekulasi dan opini yang tidak berdasar.
“Kami akan terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas, serta memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Redaksi: wan
KALI DIBACA