Timlonga, news.mitranusantara.co.id. Pemerintah Desa Timlonga kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan akhir Ramadhan 2021 sedekahkan Tunjangan Hari Raya (THR), 12/05/2021.
Adapun THR yang di bagikan kepada masyarakat Desa Timlonga bukan berupa nilai uang, melainkan sajian Sembako dan minuman (Orson, Fanta, Supryte, Coca cola) 67 warga Desa sebagai hak Penerima THR-DD.
Hal tersebut suda menjadi tanggungan sedekah THR-DD pada tiap tahun hari ketupat melalui pemerintah desa terhadap masyarakatnya, saat berdialektia dengan awak medya news.mitranusantara.
"Hal seperti ini suda menjadi tanggungan kami sebagai pemerintah desa terhadap masyarakat kami, agar kita semua bisa merasakan nikmatnya pada hari kebesaran Islam, agar saudara, keluarga yang masi kekurangan dapat merasakan hal yang sama pada bulan ramadhan ini, ungkap sekdes Kepada awak medya.
Adapun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), sekdes (Bahri Hamid) sebagai pemangkuasa kebijakan di Desa, melalui Kades (Nurdin M. Nur) dan didampingi seluruh perangkat desa, yang di dalamnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa BPD.
Tujuan mulia ini pada akhir Ramadhan, menjadi perhatian besar terhadap masyarakat Desa Timlonga, dan menjadi harapan besar sekdes.
"Semoga THR ini dapat berlangsung selamanya kepada pimpinan yang akan menjabat sebagai Kades kedepan, dan juga menjadi tanggungan sepanjang masa yang dapat membudayakan pemerintah terhadap masyarakat yang ada di desa Timlonga, ungkapnya.
Reporter: Riswan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment