Diduga Putusan Sengketa Pilkades Bupati Halsel Dinilai Terindikasi Kepentingan 2024 - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Diduga Putusan Sengketa Pilkades Bupati Halsel Dinilai Terindikasi Kepentingan 2024

Tuesday, 17 January 2023

Hal-Sel, detiknusantara.co.ud Hasil putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) yang diputuskan Tampa pertimbangan hasil persidangan sengketa oleh Bupati pada tanggal, 10 Januari 2023 menyisakan banyak Pilu. Senin, 16/01/2023.

Bagaimana tidak, sesuai dengan gugatan yang didaftarkan ole Calon Kepala Desa (CAKADES) nomor urut 3. Iswan Naim kepada panitia penyelesaian sengketa pilkades, tergugat cakades terpilih Jumbati Muhammad.

"bahwa yang bersangkutan suda Benar-Benar terbukti terdaftar dalam Sipol KPU sebagai Keanggotaan partai politik dari Partai Hanura Kabupaten Halsel, Tentu semua bukti suda lengkap, namun Keputusan Bupati Halsel hanya menatap colehan keperpihakan sebelah mata hingga memenangkan cakades nomor urut 1 Jumbati Muhammad". Sesal, Iswan.

Ia juga menambahkan."Lantas atas putusan itu Iswan Naim merasa Bupati Usman Sidik berpihak dan tidak adil karna tidak sesuai dengan fakta persidangan dan Juga Kenapa Tidak ada Amar Putusan dari hasil persidangan".

Iswan Naim juga merasa heran dan di rugikan, jika membandingkan dengan Desa Lata-Lata, Laluin, Belang-Belang dan desa lain yang tak sempat menyebutkan 1 per 1. Cakades pemenang yang terdaftar dalam Sipol Partai Politik dapat di diskualifikasi. 

Hal yang sama dengan Desa Tutuhu. Lantas kenapa Desa Tututu Kecamatan Kasiruta timur tidak Di diskualifikasi. menurutnya Iswan keputusan Bupati Halsel memenangkan cakades Jumbati muhamad adalah Keputusan yang Keliruh dan terkesan kepentingan politik untuk 2024.

"saya berharap saya harus menang, tapi kalau saya liat sesuai dengan bukti dan fakta-fakta di persidangan seharusya Jumbati Muhammad harus di diskualifikasi,, dengan berbagai macam bukti-bukti yang saya kantongi dan atas dorangan dari seluruh pendukung saya untuk mendapatkan keadilan di mata hukum saya kiranya meminta kepada Bupati Halsel Untuk Meninjau Kembali Hasil Putusan Sengketa Pilkades".

Seperti kita ketahui bersama bahwa pilkades tahap 1 yang di gelar pada tanggal 19 November 2022. Kemarin cakades nomor urut 1. Jumbati Muhammad merai 76 suara dan cakades nomor urut 3 Iswan Naim 70 suara, selisi tipis 6 suara. 

"Lantas membuat Iswan Naim, kesal karna Saya bandingkan dengan Desa Lain yang Cakades pemenang di Desa selisih  Suaranya lebih banyak ketimbang kami Di Desa Tutuhu". Tutup, Iswan.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment