Hal-Sel, Detiknusantara.co.id. Humas Polres Halsel akhirnya tetapkan Lima Orang Kasus pengrusakan Polindes dan Pagar kantor Desa Belang - Belang Kec. Bacan Kab. Halsel yang terjadi pada Selasa 10 Januari 2022 sebagai tersangka. Senin, 17/01/2023.
Dugaan 5 orang tersebut. Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Pihak kami sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa video dan dokumentasi" lanjutnya lima diduga pelaku diantara empat laki-laki dan satu perempuan selanjutnya akan dilakukan penahanan.
"Menutup kemungkinan pelaku pengrusakan akan masih bertambah, pihak kami masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi" ungkapnya.
Pasal yang di kenakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun dan kurang-kurangnya 5 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500-.
Kapolres Halsel juga menghimbau kepada warga yang tidak menerima putusan sengketa Pilkades di Kab. Halsel agar tidak membuat situasi kamtibmas terganggu, ikuti jalur hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak berdampak pada kamtibmas kab. Halsel, tandasnya.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment