Kades Palamea Resmi Dilaporkan. Kuasa Hukum Sania Taib: Harus Dituntaskan Ke Meja Hakim - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kades Palamea Resmi Dilaporkan. Kuasa Hukum Sania Taib: Harus Dituntaskan Ke Meja Hakim

Thursday, 16 March 2023
Warta Global Malut, Hal-Sel. Dugaan tindak pidana Oknum Kades Palamea Karim Hi. Subur, terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Sania Taib warga Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Hamahera Selatan, Resmi di laporkan Ke mapolres Hal-Sel. Kamis, 16/03/2023.

Sikap yang tak terpuji, kini oknum Kades tersebut di laporkan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan Nomor: STPL/35/III/2023/SPKT. Sebagai bentuk tindak pidana penganiayaan terhadap Sania Taib (48), warga desa Palamea. 

Hal ini dijelaskan, Kuasa Hukum Sania Taib Saat Dilansir dari media Warta Global Maluku Utara (MALUT). Praktisi Hukum, Suwarjono Buturu memaparkan tindak kejahatan oknum Kades akan berlangsung pengawalan dan pendampingan hingga tuntas ke meja hakim. 

"Tindakan yang berlebihan itu, kami sebagai kuasa Hukum terhadap korban akan buat pendampingan hingga tuntas ke meja hakim". Cetusnya.

Ia juga menjelaskan, Akibat penganiayaan tersebut, korban hingga mengalami luka memar di punggung dan bahu, karena alat yang dipergunakan untuk memukuli korban memakai sepotong pipa paralon plastik.  

"Sudah barang tentu perbuatan oknum Kades tersebut sebagai tindak pidana kejahatan. Karena  bentuk tindakan fisik telah membuktikan dirinya memukuli warganya memakai pipa".

Praktisi muda itu juga menjabarkan. Paling tidak semuanya jelas, apalagi pihak korban bersi keras untuk melanjutkan sampai ke persidangan, maka kami sebagai kuasa hukumnya tetap memenuhi haknya sampai ke pengadilan nanti. 

"Kami sebagai kuasa hukum korban akan jalani pendampingan sebagaimana telah diamanatkan setiap warga yang merasa dirugikan meminta keadilan, selanjutnya biar hakim yang memutuskan sesuai perbuatannya". Jelas, Jono. Sapaannya.**/wan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment