Warta Global Malut, Hal-Sel. Kasus dugaan pemerkosaan ayah berinisial AR terhadap anak kandung di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, nyaris terindikasi pihak polres Hal-Sel lemah prosedur SOP dalam prosesi hukum.
Hal tersebut di tanggapi pembina LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Provinsi Maluku Utara (Malut), Said A. Alkatiri, S. Pd. Terhadap Pihak Polres dalam penanganan kasus pemerkosaan. Jumat. (17/03/2023).
"Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak, seharusnya pihak polres dapat mengambil langkah awal mengamankan korban, dan membuat perlindungan terhadap korban sebagai penyandang disabilitas, dan selanjutnya memproses/menahan pelaku".tegasnya.
Lanjut said sapaannya, perkembangan berita yang di lansir beberapa media online. Seharusnya buah sikap Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Purwanto, saat dikonfirmasi pada (17/03/2023), tidak lagi membuat lain cerita baru dalam prosesi hukum untuk melakukan koordinasi dengan Ahli hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengkaji apakah kasus ini masuk dalam delik aduan atau Pidana murni, Kiranya keliru.
“Kasus itu menjadi atensi karena yang menjadi korban perempuan disabilitas yang statusnya dibawah umur, dan seharusnya kapolres jangan Berstekmen untuk menghadirkan ahli, tapi menghadirkan dokter ahli agar melakukan visum, itu suda cukup menjadi bukti kekuatan hukum.”. Jelas. Said A. Alkatiri
Ia juga menambahkan, lemahnya prosedur hukum dan Untuk mempercepat penanganannya, harapan besar Said A. Alkatiri akan desak Ditreskrimum Polda Maluku Utara membentuk tim khusus terhadap lemahnya Penyidik Polres Hal-Sel untuk membuat teguran keras terhadap pihak polres dan melanjutkan cepat penanganan.
"Di waktu singkat ini, kami dari LSM LIRA akan mendatangi pihak polda Maluku Utara dan meminta peninjauan khusus terhadap lemahnya pihak polres hal-Sel dan menindaklanjuti tuntas kasus pemerkosaan". Tutupnya.
Reporter: Riswan L
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment