Sulinda D. Komdan Selenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Sulinda D. Komdan Selenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa

Friday 24 March 2023
Warta Global Malut, Hal-Sel. Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 08 Tahun 2022, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pemerintah Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Sulinda D. Komdan, S.P serta didampingi Ketua BPD selenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESHUS), pada kamis. 23/03) 2023.

Dalam kesempatannya, Sulinda D. Komdan menyampaikan bahwa Kegiatan Musyawarah Desa Khusus sebagai bentuk Validasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) 10% dari Dana Desa di tahun 2023 dan untuk ketahanan pangan dan hewani 20%. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim.

"Jadi yang di maksudkan dengan data ekstrim ialah data kemiskinan, Penyakit menahun dan disabilitas, sementara Calon kreteria KPM tahun 2023 yaitu Kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH". Jelasnya.  

Ia juga berharap, dalam pengelolaan Dana Desa yang baik tidak terlepas hubungan kerja sama antar masyarakat dan pemerintah, serta dapat membuat pengawalan secara saksama, dan memperhatikan kebutuhan orang banyak serta menempatkan anggaran tepat pada sasarannya, termasuk BLT. 

"Mari rawat kebersamaan untuk membangun Desa, Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta dapat mengawal sama-sama persoalan pengelolaan Dana Desa. Karena Sebaik-baiknya Dana Desa adalah dana yang di pergunakan sesuai pos-pos anggarannya". Tutur Kades, sambil berharap tidak ada saling menutupi dalam masalah anggaran. 

Musdeshus yang kini berlangsung di Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, yang bertempat di kantor Desa akhirnya berjalan dengan aman dan tentram, hingga Hasil dapat disepakati oleh BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RT, LPM, Tokoh Adat dan Masyarakat Desa Silang sesuai syarat 6 kategori bagi penerima BLT Tahun 2023 sebanyak 26 Orang dan menggunakan DDS 10%  sebesar Rp. 90.800.000.

Reporter: Riswan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment