Ternate | MALUT.WARTAGLOBAL.id - Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, meminta Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman keras (miras). Hal ini dilakukan mengingat rentannya Kota Ternate terhadap masuknya barang terlarang seperti narkoba dan minuman keras yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di kota tersebut.
Sebagai kota jasa di Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate memang menjadi salah satu kota yang rentan terhadap peredaran barang-barang terlarang. Oleh karena itu, Kapolres Ternate berharap agar Pemkot dan DPRD Kota Ternate dapat bekerja sama untuk merevisi Perda mengenai miras guna menekan angka kejahatan dan menjamin keamanan di kota tersebut.
Menurut Kapolres Ternate, kebijakan yang lebih ketat dalam mengatur peredaran minuman keras dapat membantu meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di Kota Ternate. Kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan mengatur penjualan dan distribusi miras secara ketat serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Sanksi yang tegas bagi pelanggar Perda miras, menurut Kapolres, dapat membantu menekan jumlah kasus kejahatan dan kriminalitas yang terjadi di Kota Ternate. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran barang-barang terlarang di kota tersebut juga diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam menyikapi permintaan dari Kapolres Ternate tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Ternate perlu mempertimbangkan baik-baik langkah-langkah yang akan diambil untuk merevisi Perda miras tersebut. Dalam hal ini, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian, LSM, dan tokoh masyarakat perlu dilakukan agar langkah-langkah yang diambil dapat tepat sasaran dan efektif dalam menekan peredaran barang-barang terlarang di Kota Ternate.
Dalam hal ini, langkah-langkah yang dapat diambil oleh Pemkot dan DPRD Kota Ternate dalam merevisi Perda miras dapat meliputi peningkatan pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan miras, pengaturan jam operasional penjualan, pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya minuman keras.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran miras juga dapat membantu menekan angka kejahatan yang terjadi di Kota Ternate. Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan kegiatan peredaran miras yang mencurigakan kepada pihak kepolisian dan menghindari konsumsi minuman keras yang berbahaya.
Sebagai kota jasa yang cukup padat, Kota Ternate memang memiliki banyak tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Oleh karena itu, upaya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang, termasuk minuman keras.
Dengan demikian, revisi Perda miras yang lebih ketat dan adanya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kejahatan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di Kota Ternate. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memperkuat citra Kota Ternate sebagai kota yang aman dan nyaman. (Wr. G*/)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment