Hal-Sel, WARTAGLOBAL.Id – Polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di RSUD Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut hak tenaga kesehatan, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.
Menurut Kasim, berbagai keluhan yang muncul dari tenaga kesehatan terkait pembayaran Jaspel menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, terutama DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Persoalan Jaspel yang terus menjadi keluhan tenaga kesehatan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor kesehatan belum berjalan maksimal. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan seharusnya hadir untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan terpenuhi secara adil dan transparan,” ujar Muhammad Kasim Faisal, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, polemik yang berlangsung dalam waktu cukup lama berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan tenaga kesehatan terhadap sistem pelayanan dan pengelolaan rumah sakit. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada motivasi kerja tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Kasim menegaskan bahwa peran DPRD tidak boleh berhenti pada proses pembahasan dan pengesahan anggaran semata. Sebaliknya, lembaga legislatif harus aktif mengawal implementasi kebijakan hingga menyentuh aspek pelayanan di lapangan.
“DPRD jangan hanya hadir dalam pembahasan anggaran lalu selesai. Ketika persoalan Jaspel terus muncul dan menjadi aspirasi tenaga kesehatan, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan itu dijalankan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan tenaga kesehatan. Dengan peran tersebut, DPRD diharapkan mampu menghadirkan solusi yang objektif, adil, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai DPRD terkesan pasif atau hanya menerima penjelasan sepihak. Pengawasan harus dilakukan secara independen, berbasis data, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selain mengkritisi fungsi pengawasan DPRD, Kasim turut menyoroti penjelasan yang sebelumnya disampaikan pihak RSUD Marabose mengenai persoalan Jaspel dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menilai informasi yang disampaikan kepada publik maupun tenaga kesehatan harus dilakukan secara terbuka dan didukung data yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
“Penjelasan mengenai Jaspel dan TPP harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah tenaga kesehatan maupun masyarakat. Transparansi adalah bagian penting dalam tata kelola pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Kasim meminta Bupati Halmahera Selatan untuk mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem pelayanan kesehatan di daerah. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kesehatan harus menjadi perhatian utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Bupati perlu menginstruksikan agar pelayanan kesehatan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan tidak akan optimal jika hak-hak tenaga kesehatan tidak diperhatikan secara serius,” katanya.
Berdasarkan analisis data primer serta informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dalam beberapa waktu terakhir, Kasim juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Marabose. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola rumah sakit berjalan efektif, profesional, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Jika ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola, komunikasi internal, maupun pengelolaan hak-hak tenaga kesehatan, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran manajemen rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap Direktur maupun Sekretaris RSUD Marabose merupakan kewenangan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi jabatan bukan bertujuan mencari kesalahan individu, tetapi memastikan tata kelola rumah sakit berjalan profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tenaga kesehatan,” tambahnya.
Untuk memperoleh solusi yang komprehensif, Kasim mendesak DPRD Halmahera Selatan segera memanggil pihak RSUD Marabose, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah melalui forum resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP). Langkah tersebut dinilai penting agar akar persoalan dapat diketahui secara terbuka dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai langkah penyelesaiannya.
“Jika DPRD serius menjalankan fungsi pengawasannya, maka persoalan ini harus dibahas secara terbuka melalui rapat dengar pendapat sehingga publik mengetahui akar persoalan dan solusi yang akan ditempuh,” katanya.
Kasim menjelaskan bahwa pengelolaan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak tenaga kesehatan harus mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, serta berbagai ketentuan terkait transparansi pelayanan publik dan tata kelola rumah sakit.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola. Semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun manajemen rumah sakit harus bertanggung jawab memastikan hak tenaga kesehatan terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal,” pungkas Muhammad Kasim Faisal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Marabose, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait pernyataan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers.
Redaksi: wan
KALI DIBACA