Kordinator Persatuan Advokad Indonesi (PERDIN) Provinsi Maluku Utara Fadli S Tuanany S.H atau yang biasa disapa dengan subutan bung Fastu dalam keterangannya kepada awak media, minggu (10/03/2024).
Bung Fastu menyebut,Sejumlah partai politik (parpol) yang mengajukan keberatan atas indikasi kecurangan pemiluh baik penyelenggara tingkat desa dan kecematan merupakan bagian dri kelalaiyan Bawaslu Halsel karena lemah dalam melakukan pengawasan.
"Indikasi kecurangan ini sngatlah masif di lakukan,buktinya keberatan yang di ajukan 11 saksi parpol kepada KPU Halsel merupakan bagian dari rangkaiyan kelalaiyan atau kelemahan bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsih selama tahapan pemiluh berlansung,"kata bung fastu.
Menurutnya,setelah keberatan saksi parpol sedang megajukan keberatan ke Bawaslu saat sidang pleno di tingkat kabupaten seharusnya bawaslu Halsel menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi turun satu tingkat di bawah dari form D hasil ke form C1untuk memastikan kevalidan data perolehan suara DPRD Provinsi dan kabupaten.
"Rekomendasi bawaslu itu akan menjadi rujukan kepada KPU Halsel untuk menguji dan menyanding data apakah selisih data perolehan suara Provinsi dan kabupaten atau tidak berdasarkan form D dan form C hasil yang suda dimiliki setiap saksi parpol,"tuturnya
Lemahnya pengawasan Bawaslu Halsel bung Fastu mengatakan,Padahal tugas Bawaslu kabupaten halmahera selatan sesuai dengan pasal 101,UU No,7 Tahun 2017,Suda di tegaskan bagaimana peran dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kerjanya.
"Saya melihat Bawaslu Halsel gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya,sebab Komisioner Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan paham benar aturan mainya,Hanya saja mereka tidak objektif sehingga terkesan lemah terkait carut merutnya peristiwa pelanggaran yang terkuak di publik,tuturnya.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment