Pulau Obi Darurat Merkuri, Ancaman bagi PSN PT Harita Group: Studi Kasus PETI di Halmahera Selatan - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Pulau Obi Darurat Merkuri, Ancaman bagi PSN PT Harita Group: Studi Kasus PETI di Halmahera Selatan

Thursday, 20 March 2025
MalutWARTAGLOBAL.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, semakin marak dan mengkhawatirkan. Keberadaan tambang ilegal di Desa Soasangaji dan Manatahang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama di sekitar pertambangan nikel PT Harita Group, yang telah ditetapkan sebagai Objek Vital Negara (Obvitnas).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas PETI di kedua desa tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat. Lebih dari seribu orang terlibat dalam kegiatan ini, menggunakan ratusan unit tromol atau gurandil untuk mengolah bijih emas dengan bahan kimia berbahaya, yaitu merkuri. Pengelolaan tambang ilegal yang berada di dekat pesisir, dengan jarak hanya sekitar 10 hingga 50 meter dari bibir pantai, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat serius di perairan Teluk Obi Latu dan Kawasi.

Menurut data yang dihimpun sejak tahun 2019 hingga 2024, terdapat sekitar 200 unit tromol yang masing-masing menggunakan 5 kg merkuri setiap minggu. Jika dihitung secara total dalam empat tahun terakhir, jumlah merkuri yang telah digunakan mencapai angka 192.000 kg (192 ton). Jumlah ini tergolong tidak wajar dan menjadikan perairan Pulau Obi dalam status darurat merkuri.

Dampak dari pencemaran merkuri ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan masyarakat setempat. Merkuri yang terlepas ke laut akan menyebar melalui pasang surut air laut dan arus bawah laut, kemudian masuk ke dalam rantai makanan melalui fitoplankton dan zooplankton yang dikonsumsi ikan. Akibatnya, ikan-ikan yang biasa dikonsumsi masyarakat dapat mengandung kadar merkuri berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan dan penyakit serius.

Ketua Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si, mengingatkan bahwa penyebaran merkuri yang tidak terkendali ini dapat mencapai wilayah perairan Pulau Mala-Mala dan Laut Kawasi, yang berdekatan dengan lokasi PSN PT Harita Group. Jika pencemaran tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas dan mengancam keberlanjutan investasi pertambangan nikel di Pulau Obi. 

Kasus pencemaran merkuri akibat tambang ilegal ini mengingatkan pada kejadian pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, yang menyebabkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ditutup. Pada kasus tersebut, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung merkuri mencemari perairan setempat, menyebabkan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat sekitar dan memicu tuntutan hukum terhadap perusahaan.

Jika pencemaran merkuri di Pulau Obi tidak segera ditangani, ada kemungkinan kejadian serupa dapat terulang. PT Harita Group sebagai salah satu perusahaan tambang nikel yang masuk dalam proyek strategis nasional, berisiko terdampak oleh pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PETI di sekitarnya.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Konvensi ini mengatur beberapa hal penting, termasuk:

1. Kewajiban mengurangi emisi dan pelepasan merkuri ke lingkungan.
2). Dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan alih teknologi.
3). Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya merkuri.
4). Pembatasan produksi, impor, dan ekspor produk yang mengandung merkuri.
5). Identifikasi dan pengurangan dampak pencemaran merkuri di lahan, air, dan udara.

Meskipun sudah ada regulasi yang melarang penggunaan merkuri dalam pertambangan rakyat, kenyataannya PETI di Pulau Obi masih terus beroperasi dengan penggunaan merkuri dalam jumlah besar. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang memadai.

Dr. Abraham H. Tulalessy mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) untuk mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Desa Soasangaji dan Manatahang. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Menutup tambang emas ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan merkuri.

2. Melakukan pemetaan dan penilaian dampak pencemaran merkuri di perairan Pulau Obi, serta mengambil langkah mitigasi untuk mengurangi risiko pencemaran lebih lanjut.

3. Menyediakan solusi alternatif bagi para penambang ilegal, misalnya dengan memberikan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan membentuk koperasi tambang agar masyarakat dapat mengelola pertambangan secara legal dan ramah lingkungan.

4. Meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan bahan kimia berbahaya, khususnya merkuri, untuk mencegah penggunaannya dalam pertambangan ilegal.

5. Mengajak perusahaan pertambangan legal seperti PT Harita Group untuk berkolaborasi dalam program pengelolaan lingkungan guna memastikan keberlanjutan ekosistem Pulau Obi.

Dr. Abraham juga mengingatkan bahwa penyebaran merkuri yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun harus segera dinetralkan, agar tidak semakin mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Jika tidak ditangani dengan serius, dampak jangka panjang dari pencemaran merkuri ini bisa lebih luas, mencakup kesehatan masyarakat, kehidupan biota laut, hingga keberlanjutan industri pertambangan di Pulau Obi.

Aktivitas PETI di Pulau Obi telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama karena penggunaan merkuri dalam jumlah besar yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, pencemaran merkuri dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, mengancam keberlanjutan PSN PT Harita Group, serta menimbulkan krisis lingkungan yang lebih besar di Maluku Utara.

Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal, baik melalui penegakan hukum maupun dengan memberikan solusi alternatif bagi masyarakat. Tanpa intervensi yang tegas dan terukur, Pulau Obi berisiko mengalami bencana lingkungan yang sulit dipulihkan di masa depan.

Reporter: Faldi
Redaksi: Riswan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment