Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id — Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Hanura, Yulianto Tiwow atau yang akrab disapa ONO, menindaklanjuti hasil resesnya di Kecamatan Obi Selatan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pelanggan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Laiwui, Jumat (06/02/2025). Kunjungan tersebut dilakukan guna menyampaikan secara langsung berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan listrik yang dinilai merugikan warga.
Dalam kunjungan itu, Yulianto Tiwow bertemu langsung dengan Manajer ULP Laiwui, Afrizal. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang dihimpun saat reses di Kecamatan Obi Selatan, khususnya di Desa Oci Maloleo. Sejumlah warga mengeluhkan ketidakpastian serta tingginya biaya pemasangan meteran listrik baru yang mereka bayarkan.
Yulianto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan masyarakat, terdapat warga yang telah membayar biaya pemasangan listrik baru hingga Rp2.350.000 untuk daya 900 VA. Padahal, menurut informasi resmi yang diketahui masyarakat, biaya pemasangan meteran listrik baru dengan daya tersebut tidak sebesar angka yang diminta.“Banyak masyarakat yang melakukan pembayaran hingga Rp2.350.000, padahal kita ketahui bersama bahwa harga pemasangan meteran listrik dengan daya 900 VA tidak sebesar itu,” ujar Yulianto saat menyampaikan keluhan warga kepada Manajer ULP Laiwui.
Selain persoalan biaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan, Yulianto juga menyampaikan keluhan warga terkait pembayaran pemasangan meteran listrik baru yang telah disetorkan kepada salah satu oknum petugas PLN di wilayah Wayloar, atas nama Farlen Tak. Namun hingga kini, meteran listrik tersebut belum dipasang atau belum ditindaklanjuti.“Banyak warga sudah membayar, tetapi sampai sekarang meteran belum terpasang. Ini tentu sangat merugikan masyarakat, apalagi listrik merupakan kebutuhan utama untuk aktivitas sehari-hari,” tegas Yulianto.
Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga mencuat dugaan adanya transaksi ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Wayloar. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik penjualan BBM serta penjualan kabel listrik yang diduga dilakukan oleh oknum bersangkutan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Manajer ULP Laiwui, Afrizal, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Anggota DPRD Halmahera Selatan tersebut. Ia menilai langkah Yulianto sebagai bentuk pengawasan bersama demi peningkatan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat.“Kami berterima kasih atas kedatangan Bapak Yulianto Tiwow. Ini merupakan bagian dari pengawasan bersama agar pelayanan PLN ke depan bisa lebih baik,” kata Afrizal.
Terkait biaya pemasangan meteran listrik baru, Afrizal menegaskan bahwa PLN ULP Laiwui tidak pernah menetapkan biaya sebesar Rp2.350.000 untuk pemasangan baru daya 900 VA. Ia menyebutkan, biaya resmi pemasangan berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp1.700.000, yang sudah termasuk pulsa awal Rp200.000 serta biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO).“Jika terbukti ada pelanggan yang membayar di atas harga ketetapan, kami akan meminta pegawai yang bersangkutan untuk mengembalikan kelebihan biaya tersebut kepada pelanggan,” tegasnya.
Afrizal juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke wilayah Obi Selatan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut di lapangan. Terkait dugaan pungutan liar dan transaksi ilegal, manajemen ULP Laiwui telah melaporkan kasus tersebut ke manajemen Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate.
Sebagai langkah awal, pihak manajemen telah memberikan sanksi kepada oknum petugas yang bersangkutan dengan memindahtugaskan yang bersangkutan ke wilayah lain serta memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan dana pemasangan meteran yang telah dipungut dari masyarakat.
Dalam aturan resmi PLN, setiap petugas dilarang keras melakukan pungutan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap prosedur, termasuk pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja, bahkan diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Di akhir pertemuan, Yulianto Tiwow berharap PLN ULP Laiwui dapat lebih tegas dan sigap dalam menindak oknum-oknum yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar warga, sehingga pelayanan harus dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.“Pelayanan listrik harus transparan dan sesuai aturan karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang,” tutup Yulianto.
Reporter : Faldi Usman
KALI DIBACA