
Malut, WARTAGLOBAL.ID - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan kembali meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
KRYD dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 17–18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diawali dengan apel pengecekan personel di Markas Polres Halmahera Selatan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri Wakapolres Kompol Sujarwo, S.H., para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Halmahera Selatan.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi pimpinan Polri untuk mengoptimalkan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolres meminta seluruh personel yang terlibat mengedepankan soliditas, komitmen dan sinergi dalam menjalankan tugas. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan langkah yang konsisten, sekaligus pendekatan yang tetap mengedepankan profesionalisme dan penghormatan terhadap ketentuan hukum.
“Setiap kegiatan harus dilaksanakan secara profesional, terukur dan humanis serta sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penekanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Personel juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan informasi operasi, memperkuat koordinasi antaranggota, serta memastikan setiap tahapan pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai apel, sekitar pukul 23.00 WIT, personel gabungan kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan. Beberapa lokasi tersebut yakni Cafe Bungalow 2 dan Cafe Hoox di Desa Labuha, Cafe Fortune di Desa Tomori, serta Cafe Rama Karaoke di Desa Kampung Makeang, Kecamatan Bacan.
Di lokasi sasaran, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus tes urine terhadap pengunjung dan pemandu lagu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan, di Cafe Bungalow 2 sebanyak 47 orang menjalani tes urine. Mereka terdiri dari 24 perempuan dan 23 laki-laki. Hasil pemeriksaan awal terhadap seluruh peserta dinyatakan negatif.
Selanjutnya di Cafe Hoox, petugas melakukan tes urine terhadap 30 orang yang terdiri dari 28 perempuan dan 2 laki-laki. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruhnya juga menunjukkan hasil negatif.
Sementara di Cafe Fortune, sebanyak 14 perempuan menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat satu orang yang menunjukkan hasil positif terhadap Morphine/Opiat (MOP). Sementara peserta lainnya tidak dilaporkan menunjukkan hasil positif.
Adapun di Cafe Rama Karaoke, pemeriksaan dilakukan terhadap 14 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 3 laki-laki. Hasil pemeriksaan awal terhadap seluruh peserta dinyatakan negatif.
Terhadap satu orang perempuan yang menunjukkan hasil awal positif tersebut, pihak kepolisian akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil tes urine awal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana narkotika. Karena itu, proses selanjutnya tetap harus dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan akurasi hasil pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang diperiksa. Kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan.
Kegiatan KRYD berakhir pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman serta mencegah ruang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkotika, kata kepolisian, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
Melalui KRYD yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Halmahera Selatan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Redaksi: wan

.jpg)