Malut.wartaglobal.hal-sel: Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara simbolik melakukan Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk satu langkah penting proses legalisasi kepemilikan properti di lingkup Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Senin, 26/02/2024.
Dengan memiliki SHM, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengharapkan Kepada Warga Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, melalui hasil komunikasi dan kordinasi kepada Dinas Perkim, serta Kantor Pertanahan, sebagai bentuk upaya mempermudah masyarakat atas hak kepemilikan dan mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanah bangunan yang mereka punya.
"Tanah merupakan aset yang sangat berharga dan harus di jaga, serta di kelola dengan baik. Maka berhubungan dengan program bersama melalui Dinas Perkim, serta Kantor Pertanahan masyarakat lebih dipermudahkan untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunan". Jelas Bupati Bassam saat sambutannya.
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba juga menambahkan, Melalui Proses penyerahan sertifikat hak milik (SHM) secara simbolik, kini telah resmi sebagai tahapan awal melibatkan verifikasi data dan pengecekan dokumen Oleh Dinas Pertahanan dan Disperkim serta sebagai olahan properti yang dimiliki warga.
Selain itu, Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Pemerintah Daerah Dengan adanya inisiatif seperti penyerahan sertifikat hak milik, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepemilikan properti yang mereka dapatkan.
"Acara penyerahan sertifikat hak milik yang diadakan oleh Dinas Perkim Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, akan disosialisasikan melalui berbagai saluran komunikasi resmi seperti situs web, media sosial, atau surat kabar daerah". Tutup Bupati Bassam.
Turut hadiri dalam acara tersebut, Sekda Hal-Sel, Safiun Radjulan, S. Pd., M. Si. Kadis Perkim. Fadli Hi. Rajab,. STP., MP. Kepala kantor Pertanahan, Julaiha Batuna, S.IT.serta beberapa OPD dan SKPD lainnya.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment