Pencopotan Kepsek SDN 84 Dikritik Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim: Jangan Jadikan Laporan Pidana sebagai Dasar Prematur - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Pencopotan Kepsek SDN 84 Dikritik Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim: Jangan Jadikan Laporan Pidana sebagai Dasar Prematur

Monday, 31 August 2026


HAL-SEL, WARTAGLOBAL.ID – Langkah tegas yang diambil Bupati Halmahera Selatan (Hal-Sel), Hasan Ali Bassam Kasuba bersama Kepala Dinas Pendidikan Hal-Sel, Siti Khodijah, yang mencopot Rahma Bani dari jabatan Kepala Sekolah SDN 84, menuai kritikan tajam dari kalangan akademisi. Senin, 31/08/2026.

Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, menilai keputusan pemberhentian seorang kepala sekolah harus memiliki dasar hukum, alasan dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Menurut Muhammad Kasim, apabila pencopotan tersebut berkaitan dengan adanya laporan atau dugaan tindak pidana yang proses hukumnya masih berada pada tahap penyelidikan, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan dari aspek kepastian hukum.

“Setiap tindakan pemberhentian harus didasarkan pada alasan, prosedur dan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih apabila pemberhentian tersebut dikaitkan dengan adanya laporan atau dugaan tindak pidana, maka harus tetap memperhatikan dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Muhammad Kasim.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dalam hukum pidana pada prinsipnya merupakan tahapan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tahapan tersebut bertujuan menentukan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana atau bukan.

Karena itu, kata dia, selama suatu perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau Lidik dan belum terdapat hasil gelar perkara yang menetapkan peningkatan status ke tahap penyidikan atau Sidik, maka belum dapat disimpulkan secara hukum bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.

“Kalau perkara masih berada pada tahap Lidik, berarti proses hukum masih dalam tahap pencarian dan pendalaman fakta. Belum ada kepastian hukum mengenai adanya tindak pidana maupun siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Muhammad Kasim menilai kondisi tersebut menjadi penting karena seseorang tidak semestinya diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana hanya karena adanya laporan.

Terlebih, lanjutnya, apabila belum terdapat penetapan seseorang sebagai tersangka, maka proses hukum masih berada dalam tahapan pencarian fakta dan pembuktian awal. Oleh sebab itu, laporan pidana yang masih dalam tahap penyelidikan dinilai tidak semestinya secara otomatis dijadikan dasar untuk menjatuhkan konsekuensi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.

“Belum adanya penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Karena itu, tidak tepat apabila kedudukan seseorang dalam jabatan pemerintahan atau pendidikan diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana hanya berdasarkan adanya laporan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar pemberhentian Rahma Bani sebagai Kepala SDN 84 semata-mata didasarkan pada laporan atau dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap penyelidikan, maka dasar hukum dan prosedur keputusan tersebut perlu diuji secara objektif.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan memenuhi prinsip pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang dikenai keputusan.

Muhammad Kasim juga mengingatkan agar kebijakan pemberhentian pejabat atau kepala sekolah tidak dilakukan hanya karena adanya tekanan pemberitaan maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pemberhentian harus memiliki dasar yang jelas, bukan karena desakan isu dan berita. Bupati harus bijak dan memiliki pengkajian hukum yang matang melalui Bagian Hukum Pemerintah Daerah,” katanya.

Ia menilai, sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan status jabatan seseorang, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah tindakan administratif tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait pengelolaan tenaga kependidikan.

Pasalnya, keputusan pemberhentian dari jabatan bukan hanya berdampak pada posisi administratif seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila pihak yang diberhentikan merasa haknya dirugikan.

“Jangan sampai keputusan yang diambil kemudian menjadi persoalan baru dan berpotensi menjadi sengketa Tata Usaha Negara. Karena itu, kajian hukum harus matang sebelum sebuah keputusan diterbitkan,” ungkapnya.

Kritikan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Kebijakan terhadap kepala sekolah maupun aparatur pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada tindakan tegas, tetapi juga harus menjamin adanya proses yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Muhammad Kasim menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghambat kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan maupun evaluasi terhadap kepala sekolah. Namun, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang dapat diuji secara hukum.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pembinaan. Tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keputusan pencopotan Rahma Bani dari jabatan Kepala SDN 84 serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih menjadi perhatian publik. Klarifikasi resmi dari Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba maupun Kepala Dinas Pendidikan Siti Khodijah terkait dasar dan alasan lengkap pemberhentian tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului kesimpulan hukum sebelum adanya keputusan dari aparat penegak hukum yang berwenang.


Redaksi: wan
Memuat konten...