Bandara Diduga Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi Sejak 2019, Pemda Halsel Diminta Bertanggung Jawab - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Bandara Diduga Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi Sejak 2019, Pemda Halsel Diminta Bertanggung Jawab

Friday, 13 June 2025
HAL-SEL: WARTAGLOBAL.id– Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Musa Lauri, menuntut kejelasan atas penggunaan lahannya seluas 35.015 meter persegi yang diduga telah dikuasai dan digunakan untuk keperluan operasional dan perluasan Bandara Oesman Sadik Bacan sejak tahun 2019 tanpa adanya pembayaran ganti rugi.

Lahan yang terletak di Desa Marbose, RT/RW 001/001 itu digunakan untuk aktivitas lalu lintas penerbangan dan proyek perpanjangan landasan pacu. Namun hingga kini, menurut pengakuan pemiliknya, tidak ada penjelasan resmi mengenai nilai kompensasi ataupun jadwal pembayaran dari pihak yang berwenang.

"Saya punya bukti sah kepemilikan tanah. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ada pembayaran ataupun kejelasan. Saya merasa hak saya sebagai warga telah diabaikan," ujar Musa Lauri kepada wartawan,(13/06/2025).

Kuasa hukum Musa Luari, Safri Nyong, S.H, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menempuh jalur hukum jika tak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

"Ini adalah bentuk penguasaan lahan tanpa hak yang bisa diproses secara pidana maupun perdata. Negara tidak boleh membiarkan hak warga dilanggar begitu saja. Kami akan ambil langkah hukum jika Pemkab Halmahera Selatan tetap diam," tegas Safri.

Dikonfirmasi secara terpisah,Kepalah kantor Bandara Udara Ousman Sadik, Muhammad Hariddin, S.H.,M.H menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan terkait persoalan ganti rugi lahan.

"Kami tidak tahu-menahu soal ganti rugi, itu adalah urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan," ujar Hariddin saat di konfirmasi wartawan.

Wartawan juga sempat meminta klarifikasi dari perwakilan Bidang Aset dan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan yang hadir di Kantor UPBU Bandara. Namun, pejabat tersebut enggan memberikan pernyataan resmi.

"Saya tara bisa kase keterangan atau klarifikasi, nanti ketemu langsung deng Pak Kaban atau pimpinan," ujarnya singkat saat di minta keterangan oleh pihak wartawan di ruangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tudingan penguasaan lahan tanpa ganti rugi tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur publik. Pengamat menilai, lemahnya transparansi dan minimnya koordinasi lintas instansi telah menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik sosial lebih luas.


Draken/"


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment