Skandal Lahan Bandara Oesman Sadik: Pemerintah Daerah dan UPBU Lempar Tanggung Jawab - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Skandal Lahan Bandara Oesman Sadik: Pemerintah Daerah dan UPBU Lempar Tanggung Jawab

Friday, 13 June 2025
Labuha: WARTAGLOBAL.id– Pertemuan antara pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Oesman Sadik, pemilik lahan Musa Lauri beserta kuasa hukumnya, dan perwakilan dari Bidang Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar di kantor UPBU Jum'at 13, Juni 2025, berakhir tanpa kesepakatan. Audensi yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan status dan pembayaran lahan yang disengketakan justru menambah ketegangan.

Musa Lauri, pemilik lahan yang terletak sekitar 170 meter dari ujung landasan pacu bandara, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya kejelasan hak atas tanah miliknya.

"Saya datang dengan harapan ada penyelesaian yang jelas dan adil, tetapi hasilnya sangat mengecewakan. Tidak ada kejelasan mengenai hak saya atas tanah tersebut," ujar Musa dengan nada kecewa.



Kuasa hukum Musa Lauri, Safri Nyong, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan menyayangkan sikap pasif pihak-pihak terkait.

 "Klien kami telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan ataupun tanggung jawab dari pihak pemerintah daerah maupun pengelola bandara terkait pembayaran lahan tersebut. Ini sangat merugikan klien kami, yang sejak tahun 2019 bahkan telah dilarang beraktivitas di atas lahannya sendiri," ujar Safri,(13/06/2025).



Lebih lanjut, Safri mempertanyakan kebijakan yang terkesan diskriminatif, di mana pada tahun 2019 telah dilakukan pengukuran dan pembayaran kepada beberapa pemilik lahan lain, sementara lahan kliennya yang berada dalam radius operasional bandara justru belum mendapatkan ganti rugi.

 “Kalau memang tidak ada rencana perluasan, kenapa ada pengukuran? Dan kenapa beberapa lahan sudah dibayar, sementara klien kami tidak, bahkan dilarang beraktivitas? Ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa sebenarnya,” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor UPBU Bandara Oesman Sadik, Muhammad Hariddin, S.H., M.H., saat ditemui wartawan di ruangan kantor nya menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani pembayaran lahan.

"Kami tidak mengetahui soal pembayaran tanah. Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, bukan wewenang kami di UPBU," jelas Hariddin.



Ia juga menampik tudingan bahwa pihak bandara telah melarang aktivitas warga di luar area yang telah bersertifikat atas nama Bandara Oesman Sadik.

 “Selama tidak berada dalam area yang telah bersertifikat atas nama bandara dan tidak mengganggu operasional penerbangan, kami tidak pernah melarang aktivitas warga,” tegasnya.



Sementara itu, perwakilan dari Bidang Aset dan Keuangan Daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut menolak memberikan pernyataan resmi, dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk memberikan klarifikasi.

Silakan langsung saja ke Kepala Badan atau pimpinan kami,” ucapnya singkat kepada wartawan.



Safri Nyong menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa kliennya siap menempuh jalur hukum.

 "Kami sudah cukup bersabar. Jika pemerintah daerah dan pihak bandara terus menghindar dari tanggung jawab, maka klien kami berhak menempuh langkah hukum maupun melakukan tindakan langsung di lapangan, selama itu berada di luar batas sertifikat bandara," tandasnya.


Draken/"

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment