
LABUHA : WARTAGLOBAL.id — Setelah sekian lama menunggu kejelasan, enam Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya dilantik oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Kamis pagi (5/6/2025). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel, tepat pukul 09.00 WIT.
Adapun enam kepala desa yang resmi dilantik adalah:
1. Kepala Desa Loit – Kecamatan Bacan Barat Utara
2. Kepala Desa Kukupang – Kecamatan Kepulauan Joronga
3. Kepala Desa Lalubi – Kecamatan Gane Timur
4. Kepala Desa Fluk – Kecamatan Obi Timur
5. Kepala Desa Fida – Kecamatan Gane Timur
6. Kepala Desa Lata-Lata – Kecamatan Kasiruta Barat
Mereka merupakan bagian dari 12 Kepala Desa yang menggugat hasil Pilkades sebelumnya ke PTUN, karena diduga sarat pelanggaran dan cacat hukum. Dalam prosesnya, pengadilan memutuskan ke-12 gugatan tersebut dimenangkan oleh para penggugat, namun sejauh ini baru setengahnya yang dilantik.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Zaki Abdul Wahab, membenarkan langkah tersebut.
“Iya benar, hari ini enam Kepala Desa yang gugatannya dikabulkan oleh PTUN akan dilantik langsung oleh Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski enggan merinci keseluruhan nama, Zaki memastikan bahwa proses pelantikan merupakan bagian dari komitmen untuk menindaklanjuti putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pelantikan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari praktisi hukum sekaligus pengacara kondang Maluku Utara, Safri Nyong, S.H., yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap prinsip hukum dan demokrasi.
“Saya angkat topi untuk Plt Kadis DPMD dan juga kepada Bupati Halsel. Ini bukan sekadar pelantikan biasa, tapi bentuk nyata penghormatan terhadap keputusan pengadilan dan pemulihan hak politik kepala desa terpilih,” tegas Bung Sinyo.
Ia menyebut pelantikan ini sebagai titik balik harapan bagi demokrasi desa yang selama ini kerap diabaikan oleh kekuasaan eksekutif daerah.
“Demokrasi lokal hanya akan hidup jika pejabatnya berani taat pada hukum, bukan sekadar taat pada atasan. Ini langkah penting yang patut dicontoh,” tambahnya.
Namun demikian, Safri juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten segera menindaklanjuti pelantikan enam kepala desa lainnya yang juga sudah mengantongi kemenangan hukum di PTUN.
“Jangan ada diskriminasi hukum. Jika enam sudah dilantik, maka enam lainnya harus menyusul. Ini soal kredibilitas pemerintahan dan kepatuhan pada konstitusi,” pungkasnya.
Pelantikan ini menjadi sinyal penting bahwa suara rakyat di tingkat desa tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah Daerah didorong untuk menyelesaikan seluruh proses pelantikan secara adil dan transparan, demi menghindari krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment