Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp. 6,2 Miliar Retret Kades di IPDN Menggema hingga Meja Penyidikan Kejati Malut - Warta Global Malut

Mobile Menu

More News

logoblog

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp. 6,2 Miliar Retret Kades di IPDN Menggema hingga Meja Penyidikan Kejati Malut

Friday, 27 February 2026

Malut, WARTAGLOBAL.id - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini sorotan tertuju pada kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. Kegiatan tersebut diduga menyedot anggaran hingga Rp6,2 miliar, berdasarkan instruksi penyetoran Rp25 juta per desa dari sekitar 249 desa. Jum'at, 27/02/2026.


Angka fantastis itu memicu gelombang kritik publik. Pasalnya, Dana Desa merupakan transfer langsung dari APBN yang peruntukannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Jika benar setiap desa diwajibkan menyetor Rp25 juta, maka total dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp6,2 miliar—jumlah yang dinilai sangat besar untuk sebuah kegiatan retret.

Ironisnya, kegiatan tersebut disebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bersama tim 10 yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat. Namun hingga kini, publik mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penganggaran kegiatan tersebut.

Retret kepala desa dinilai tidak tercantum dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, hingga pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa.

Selain itu, setiap penggunaan Dana Desa wajib melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa prosedur tersebut, penggunaan anggaran berpotensi menjadi pelanggaran administratif. Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara, persoalan tersebut dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi.

Sejumlah massa aksi dan lembaga swadaya masyarakat, termasuk Forum Aksi Rakyat (FAK), mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala DPMD Halmahera Selatan Zaki Abd Wahab, Ketua APDESI Abdul Azis Al Ammari, serta ratusan kepala desa yang diduga menyetorkan dana tanpa transparansi. Mereka menilai terdapat indikasi pemotongan anggaran secara terstruktur yang berpotensi menggerus hak masyarakat desa.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah pedesaan. Dengan nilai Rp25 juta per desa, total pungutan sekitar Rp6,2 miliar setara dengan pembangunan puluhan unit rumah layak huni atau perbaikan jalan dan jembatan di desa-desa tertinggal di Halmahera Selatan.

Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Kejati Maluku Utara telah memeriksa pihak DPMD dan sejumlah kepala desa sejak akhir 2025. Informasi yang beredar menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga Februari 2026, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

Tekanan publik pun terus menguat. Masyarakat meminta agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa bukanlah dana pribadi atau kelompok, melainkan hak masyarakat yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Seorang pakar hukum di Ternate menilai, apabila penggunaan dana tersebut terbukti tidak melalui mekanisme musdes dan tidak sesuai prioritas sebagaimana diatur regulasi, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian administratif semata. “Jika terbukti menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara, maka sangat mungkin mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam prinsip kerja jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Namun di sisi lain, akuntabilitas penggunaan Dana Desa tidak boleh ditawar, sebab menyangkut hak dasar masyarakat desa yang menggantungkan harapan pada setiap rupiah anggaran negara. (Red/wan) 

KALI DIBACA