Pedagang Menjerit, Pemda Hal-Sel Justru Wajibkan Pasang Baliho HUT di Tengah Ekonomi Lesu - Warta Global Malut

Mobile Menu

More News

logoblog

Pedagang Menjerit, Pemda Hal-Sel Justru Wajibkan Pasang Baliho HUT di Tengah Ekonomi Lesu

Thursday, 21 May 2026

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026, keresahan masyarakat dan para pelaku usaha mulai mencuat ke permukaan. Di tengah kondisi ekonomi daerah yang dinilai belum stabil dan daya beli masyarakat yang terus melemah, para pedagang kecil hingga distributor kini dihadapkan pada kebijakan baru yang dianggap menambah beban usaha mereka. Kamis, 21/05/2026.


Keresahan itu muncul setelah beredarnya surat dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan dengan Nomor :500.2/126/2026 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha. Dalam surat tersebut, para pemilik kios, toko, hingga distributor diwajibkan memasang spanduk atau baliho ucapan selamat HUT Kabupaten Halmahera Selatan ke-23 tahun 2026 di lokasi usaha atau kantor masing-masing.

Kebijakan itu sontak menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, kondisi ekonomi yang sedang lesu membuat sebagian besar pedagang mengaku kesulitan memenuhi kewajiban tambahan tersebut. Apalagi, dalam surat itu juga dicantumkan spesifikasi ukuran baliho yang harus dipasang sesuai klasifikasi usaha. Untuk kios kecil diwajibkan memasang baliho berukuran 1,5 x 1 meter, sementara distributor diwajibkan memasang baliho ukuran 3 x 1 meter.

Sejumlah pedagang menilai, kewajiban tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang saat ini sedang berjuang mempertahankan usaha mereka di tengah menurunnya perputaran keuangan. Pendapatan para pedagang disebut semakin merosot dalam beberapa bulan terakhir akibat lemahnya aktivitas ekonomi daerah.

“Ini Pemda tra ada anggaran khusus par cetak baliho? Musti kase beban par torang kios-kios ini. Torang bukan tra mau mendukung HUT daerah, cuma pemakaian kata ‘mewajibkan’ itu yang rasa kurang pantas, terkesan memaksa,” ungkap salah satu pemilik kios di Labuha yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan pelaku usaha lainnya. Mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan kata “wajib” dalam surat tersebut. Menurut mereka, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan memunculkan kesan paksaan kepada masyarakat.

“Masa sekelas kabupaten tra ada anggaran? Apalagi ini kegiatan HUT daerah. Harusnya pemerintah yang fasilitasi, bukan malah kasi beban tambahan ke masyarakat kecil,” ujar seorang pedagang lainnya.

Masyarakat juga menilai kebijakan tersebut muncul di saat yang kurang tepat. Di tengah berbagai persoalan daerah yang belum terselesaikan, mulai dari kondisi ekonomi, infrastruktur hingga kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah justru dianggap lebih fokus pada urusan seremonial.

Beberapa warga bahkan khawatir kebijakan itu dapat memicu penolakan diam-diam dari masyarakat. Sebab, selain biaya pembuatan baliho yang tidak sedikit, para pelaku usaha juga harus menyesuaikan desain dan ukuran sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

Meski demikian, sebagian masyarakat mengaku tetap mendukung peringatan HUT Kabupaten Halmahera Selatan sebagai momentum kebersamaan dan rasa cinta terhadap daerah. Namun mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan beban ekonomi masyarakat kecil.

“Kalau sifatnya imbauan mungkin masyarakat masih bisa menerima. Tapi kalau sudah pakai kata wajib tanpa landasan hukum yang jelas, itu yang jadi persoalan,” kata seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait dasar penerbitan surat tersebut serta alasan penggunaan kata “mewajibkan” kepada para pelaku usaha.

Redaksi: wan

KALI DIBACA