Dinilai Melenceng dari Dokumen dan Regulasi, Penjelasan Bupati Bassam Soal IKFD Disorot dalam Paripurna DPRD Hal-Sel - Warta Global Malut

Mobile Menu

iklan

Dirgahayu RI

More News

logoblog

Dinilai Melenceng dari Dokumen dan Regulasi, Penjelasan Bupati Bassam Soal IKFD Disorot dalam Paripurna DPRD Hal-Sel

Saturday, 20 June 2026

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan kembali berlangsung dinamis setelah Fraksi Partai Golkar memberikan sorotan tajam terhadap penjelasan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengenai penurunan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Kabupaten Halmahera Selatan. Sabtu, 20/06/2026.


Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Jumat (19/06).

Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menjelaskan bahwa nilai IKFD Kabupaten Halmahera Selatan mengalami penurunan signifikan dari angka 2,183 pada tahun sebelumnya menjadi 0,252 pada tahun 2025.

Menurut Bassam, penurunan tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan metodologi penghitungan yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Selain faktor perubahan metode penghitungan, Bupati juga menyebut sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi kondisi fiskal daerah, antara lain struktur pendapatan daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, karakteristik wilayah kepulauan yang membutuhkan biaya pelayanan publik lebih besar, serta belum optimalnya kontribusi sektor-sektor ekonomi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai langkah strategis seperti optimalisasi PAD, digitalisasi sistem pendapatan, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemanfaatan aset daerah, serta mendorong masuknya investasi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” ujar Bassam dalam penjelasannya.

Namun, penjelasan tersebut mendapatkan tanggapan kritis dari seorang Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, Rustam Ode Nuru, ST., menilai terdapat kekeliruan dalam penyampaian pemerintah daerah terkait penyebab utama turunnya IKFD.

Menurut Rustam, penurunan kapasitas fiskal yang terjadi saat ini tidak hanya dialami oleh Halmahera Selatan, tetapi juga terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia akibat kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

“Memang benar IKFD kita turun jauh dibandingkan tahun 2024. Tetapi kondisi ini terjadi secara nasional karena adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah. Jadi persoalan ini harus dilihat dari kemampuan fiskal daerah itu sendiri, bukan semata-mata karena perubahan metodologi,” tegas Rustam dalam forum paripurna.

Ia menjelaskan bahwa rasio kapasitas fiskal daerah memiliki formula yang telah ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Keuangan dan berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Rumusnya sangat jelas. Rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota adalah Kapasitas Fiskal Daerah dibagi belanja pegawai. Lalu perubahan metodologinya ada di bagian mana? Ini yang perlu dijelaskan secara lebih rinci,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rustam juga menyoroti pernyataan Bupati yang menyebut kapasitas fiskal Kabupaten Halmahera Selatan berada pada kategori rendah. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut terdapat lima kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.“Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025, Kabupaten Halmahera Selatan masuk dalam kategori tinggi, bukan kategori rendah sebagaimana yang disampaikan dalam pidato pemerintah daerah,” jelasnya.

Rustam menambahkan bahwa angka rasio 0,252 tidak dapat diartikan secara sederhana sebagai kondisi fiskal yang rendah. Menurutnya, angka tersebut harus dibaca berdasarkan klasifikasi dan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi.

“Semua daerah di Indonesia menggunakan instrumen penghitungan yang sama. Tidak ada daerah yang mencapai angka satu. Karena itu, angka nol koma sekian tidak bisa langsung dimaknai rendah. Yang menjadi acuan adalah kategori yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Rustam meminta agar setiap penjelasan pemerintah daerah dalam forum resmi DPRD mengacu pada dokumen perencanaan daerah dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

“Saya menyarankan agar penyusun pidato pemerintah daerah lebih banyak merujuk pada RPJMD, regulasi, serta dokumen perencanaan lainnya sehingga informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi riil daerah dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rustam.

Redaksi: wan

KALI DIBACA