
HAL-SEL, WARTAGLOBAL.ID – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut), Sufari, S.H., M.Hum., agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan yang dinilai signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Harmain, penanganan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang semestinya disalurkan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan harus menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Selasa, 07/07/2026.
"Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kajari Halmahera Selatan. Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar ini harus menjadi prioritas karena menyangkut uang rakyat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," ujar Harmain dalam keterangannya.
Selain meminta evaluasi terhadap Kajari Halmahera Selatan, Harmain juga mendesak Kajati Maluku Utara agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kesbangpol Halmahera Selatan, termasuk meminta pertanggungjawaban Kepala Kesbangpol, Halifat Barnabas.
Menurutnya, pernyataan Kepala Kesbangpol yang mengaku tidak mengetahui keberadaan 22 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tercatat sebagai penerima dana hibah justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas proses administrasi dan penyaluran hibah, seharusnya memiliki pengetahuan serta pengawasan terhadap seluruh penerima bantuan.
"Hingga saat ini publik masih mempertanyakan bagaimana mungkin ada puluhan LSM yang tercatat menerima dana hibah, namun kepala instansi yang bertanggung jawab justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan mereka. Pernyataan seperti ini harus diuji melalui proses hukum agar semuanya menjadi terang," tegas Harmain.
Ia menilai dugaan adanya lembaga penerima hibah yang tidak jelas keberadaannya merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah apabila benar terbukti terjadi penyimpangan dalam proses pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Oleh karena itu, GPM Halmahera Selatan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih pengawasan terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut apabila dinilai penanganannya berjalan lambat. Harmain menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kejelasan mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi mampu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara pemerintahan maupun pihak penerima hibah, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum.
"GPM Halmahera Selatan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Harmain menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan maupun Kepala Badan Kesbangpol Halmahera Selatan terkait desakan yang disampaikan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila para pihak memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Redaksi: wan
KALI DIBACA