Penegakan UU TPKS Disorot, La Jamrah: Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Penegakan UU TPKS Disorot, La Jamrah: Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas

Thursday, 15 October 2026

WARTAGLOBAL.ID - Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual menjadi sorotan dalam Dialog Publik bertajuk “Penegak Hukum dan Efektivitas Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar Komunitas Law Academia di Kampus Universitas Nurul Hasan, Kamis (15/10/2026).


Dialog tersebut membahas secara kritis sejauh mana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada korban, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, cepat dan berkeadilan.

Dalam pemaparannya, La Jamrah Hi. Zakaria, SH, menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menyerang fisik korban, tetapi juga martabat kemanusiaan serta dapat meninggalkan dampak traumatik dalam jangka panjang.

Menurutnya, lahirnya UU TPKS merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana di Indonesia. Undang-undang tersebut telah mengubah paradigma penanganan kekerasan seksual, dari sebelumnya lebih banyak ditempatkan sebagai persoalan kesusilaan menjadi kejahatan yang berkaitan langsung dengan martabat dan hak asasi manusia.

“UU TPKS menjadi instrumen penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, menindak pelaku, sekaligus menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan,” papar La Jamrah dalam dialog tersebut.

Ia menjelaskan, UU TPKS memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual, mengatur ancaman pidana terhadap pelaku serta menyediakan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban secara lebih sistematis.

Namun, menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat belum otomatis menjamin efektivitas penerapannya di lapangan. Masih terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat penegakan hukum, mulai dari keterbatasan kesiapan aparat penegak hukum, minimnya fasilitas layanan terpadu bagi korban, kompleksitas pembuktian hingga resistensi sosial dan budaya.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya diukur berdasarkan banyaknya laporan yang masuk atau jumlah pelaku yang berhasil dijatuhi pidana. Ukuran keberhasilan harus melihat kualitas keseluruhan proses hukum, termasuk bagaimana korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan dan keadilan.

La Jamrah juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap orang harus memperoleh perlakuan yang sama dan adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekayaan maupun latar belakang lainnya. Prinsip itu harus berlaku sejak laporan diterima, proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pembedaan yang tidak sah dalam setiap tahapan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menyebut prinsip persamaan di hadapan hukum memiliki landasan, antara lain Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan internasional melalui ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi tantangan. Kesenjangan ekonomi dan sosial, ketimpangan akses bantuan hukum, praktik diskriminatif, pengaruh kekuasaan serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

Khusus dalam penerapan UU TPKS, La Jamrah menyebut sedikitnya terdapat lima kunci utama yang harus diperkuat, yakni kepastian hukum dan ketepatan penerapan pasal, perlindungan korban dan saksi, pembuktian yang profesional serta berperspektif korban, sinergi antar-lembaga penegak hukum, dan pemulihan serta restitusi bagi korban.

Strategi penegakan hukum juga harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pencegahan dan perlindungan korban.

“Keberhasilan UU TPKS tidak hanya bergantung pada beratnya ancaman pidana. Yang lebih penting adalah kemampuan aparat membuktikan tindak pidana secara sah dan objektif, melindungi korban sejak awal serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia juga menguraikan sejumlah faktor yang dapat menghambat efektivitas penerapan UU TPKS, antara lain faktor substansi hukum, kualitas aparat penegak hukum, kondisi masyarakat dan budaya, keterbatasan sarana serta anggaran, hingga persoalan koordinasi dan pengawasan antar-lembaga.

Untuk mengukur efektivitas UU TPKS, terdapat sejumlah indikator yang harus menjadi perhatian. Di antaranya kepastian hukum, perlindungan korban, akuntabilitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, pemulihan korban dan kemampuan sistem mencegah terjadinya kekerasan seksual secara berulang.

Menurut La Jamrah, pembangunan sistem hukum yang efektif membutuhkan keterpaduan antara regulasi yang jelas, aparat yang profesional, fasilitas yang memadai dan budaya masyarakat yang mendukung korban untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembangunan infrastruktur layanan korban, penyusunan pedoman teknis serta edukasi publik harus menjadi agenda yang tidak boleh ditunda.

Dialog publik tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa UU TPKS bukan sekadar perangkat untuk menghukum pelaku. Lebih dari itu, undang-undang tersebut harus mampu menghadirkan negara di tengah korban melalui perlindungan, kepastian hukum, pemulihan dan pencegahan agar kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Penegakan hukum yang konsisten, pembuktian yang objektif, perlindungan korban sejak tahap awal, koordinasi antar-lembaga serta evaluasi yang terukur menjadi kunci agar semangat UU TPKS tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

Redaksi: wan
Memuat konten...