Makassar,mitranusantara.co.id; Ketua Umum HMI Badko Sulselbar Nasrun Sibela sangat memprihatinkan atas terjaringnya Prof. Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan gratifikasi dalam proyek pemerintah. Menurut Nasrun Sibela OTT terhadap Nurdin Abdullah ini sangat memalukan.
"Kami sangat menyayangkan atas terjadinya OTT terhadap Prof. Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan, kami juga mengapresiasi progres kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhir-akhir ini semakin baik dalam mengungkapkan kejahatan KKN, yang di tandai dengan banyak pejabat pemerintahan yang terjerat mulai dari pejabat kementerian sampai dengan para kepala daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota tentu siapapun yang melanggar hukum maka harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu sesuai adagium hukum aquality before the law" harapan Nasrun Sibela, Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar 2014-2015 melalui keterangan pers.
Seperti diketahui bahwa Status Nurdin Abdullah masih terperiksa.
Selama 1X24 jam profesor akan dimintai keterangan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) ajudannya, sekretaris Dinas PU Bina Marga Sulsel dan seorang pengusaha, Agung Sucipto.
Informasi yang di peroleh dari sejumlah media, Nurdin Abdullah sudah ikut dipantau tim penyelidik KPK sejak lima bulan lalu, atau Oktober 2020 lalu.
Penangkapan Nurdin Abdullah 27 Februari 2021 itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin.Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Surat perintah lidik atau penyelidikan keluar setelah pihak penyidik menemukan informasi dan bukti kuat keterlibatan sorang dalam pelanggaran hukum ini ternyata sudah teregister bulan Oktober 2020 lalu.
Penangkapan dan Operasi tangkap tangan Gubernur Sulsel ini, mirip dengan operasi tangkap tangan KPK untuk Gubernur Kepulauan Riau (KPK) Nurdin Basirun. Kini Basirun sudah menjalani dua tahun masa tahanan di LP Sukamiskin Bandung.
Nurdin Abdullah adalah gubernur keenam di Indonesia yang ditangkap KPK dalam masa aktif jabatannya, 5 tahun terakhir.
Seperti Nurdin Abdullah, kelima gubernur lainnya, ditangkap dalam kasus gratifikasi dari pihak pengusaha.(Red-NS)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment