Malut, WARTAGLOBAL.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara secara tegas mengutuk tindakan penganiayaan terhadap Koordinator Daerah (Korda) KNPI Halmahera Selatan, Ongky Nyong, yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Halmahera Selatan.
Sikap pengawalan tersebut disampaikan pada Rabu (11/02/2026) melalui Sekretaris DPD I KNPI Malut, Jufri Soleman, S.Sos., M.Si. Pernyataan itu dirilis melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, sebagaimana dilansir WARTAGLOBAL.id.
Dalam keterangannya, Jufri yang akrab disapa Upy meminta kepada Polres Halmahera Selatan agar mempercepat proses penanganan laporan penganiayaan tersebut dan segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, bukti-bukti dalam perkara ini sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum lebih lanjut.
“Semua bukti sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi Polres Halsel untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai atensi serius dan segera menangkap para pelaku. Kami DPD I KNPI Malut akan terus mengawal kasus pengeroyokan terhadap Korda KNPI Halsel ini sampai ada kepastian hukum,” tegas Upy.
Ia menekankan bahwa sikap pengawalan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan adil. KNPI, kata dia, berkewajiban memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan, termasuk pemulihan hak-haknya.
“Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum ini berjalan. Kami juga berkewajiban memastikan korban mendapat perlindungan. Kasus ini bukan hanya soal pasal pemenjaraan, tetapi juga pemulihan korban secara restitusi, mengingat kondisi medis korban yang muntah darah hingga tidak sadarkan diri setelah pengeroyokan,” ujarnya.
Desakan agar kasus ini ditangani secara terbuka juga didasari oleh tingginya perhatian publik. Berbagai kalangan masyarakat, termasuk advokat dan keluarga korban, turut memberikan sorotan dan mendorong agar proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Upy menegaskan, sebagai bagian dari struktur organisasi KNPI, Ongky Nyong bukan hanya individu biasa, melainkan representasi kepemudaan di Halmahera Selatan. Karena itu, menjadi kewajiban moral dan organisatoris bagi DPD I KNPI Malut maupun DPD II KNPI Halsel untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Saudara Ongky Nyong adalah bagian dari DPD I KNPI Malut. Maka menjadi kewajiban mutlak bagi DPD I dan DPD II KNPI Halsel untuk mengawalnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, KNPI Malut juga berharap tidak ada pendekatan kekeluargaan ataupun intervensi dalam proses hukum terhadap para terduga pelaku. Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan penganiayaan tersebut.
“Kami berharap aparat benar-benar bekerja profesional sehingga kasus dugaan penganiayaan terhadap Ongky ini dapat segera diproses secara adil dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh warga,” tambah Upy.
Rujukan terhadap suara publik, baik dari kalangan advokat maupun keluarga korban, semakin memperkuat komitmen DPD I KNPI Malut untuk terus mengawal jalannya proses hukum. KNPI menilai bahwa solidaritas organisasi harus diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata terhadap korban serta pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan.
“Ini bukan hanya bagian dari solidaritas, tetapi juga tanggung jawab organisasi. Korban adalah Korda DPD II KNPI Halsel, sehingga sudah menjadi kewajiban kami untuk bersama-sama memastikan kasus ini dituntaskan secara hukum,” tutupnya.
Redaksi: wan
KALI DIBACA