Mantan Kades Akelamo. Herdi Diduga Sunat BLT Untuk Kepentingan Pribadinya - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Mantan Kades Akelamo. Herdi Diduga Sunat BLT Untuk Kepentingan Pribadinya

Tuesday 24 January 2023

HALSEL, detiknusantara.co.id Persoalan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, tak asing lagi menjadi bahan perbincangan Warga masyarakat setempat, karena hampir sebagian besar masalah penyalahgunaan Dana Desa berujung enteng soal Anggaran tersebut. Selasa, 24/01/2023.

Padahal Bupati Hi. Usman Sidik, Selalu Berulang-Ulang Menegaskan Kepada Seluruh Kepala Desa yang ada Di wilayah Kabupaten Halsel, guna untuk bisa berhati-Hati Dalam Melakukan Pengelolan Anggaran Dana Desa, apalagi Soal Hak Warga Masyarakat.

Namun kali ini sangat berbeda, saat dikonfirmasi Media ini Beberapa waktu lalu, Lewat video Call WhatsApp keluhan Ketua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akelamo Kecamatan Gane Timur.

Edison Pangi ia Menyampaikan tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, seperti pembayaran BLT yang tidak dibayar secara menyeluruh oleh Kepala Desa, dugaan penyalahgunaan dana pengadaan bibit pala dan realisasi anggara dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa  (APBDes) yang tidak direalisasi oleh Kepala Desa Akelamo, Herdi Laupasi.

“Di Ketahui bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebanyak 90 Kepala Keluarga telah menerima BLT tahap 1 dan 2 sebanyak Rp. 1.800.000.00,- atau terbayar 6 bulan yang faktanya di lapangan tahap dua Kepala Desa Hanya membayar BLT 2 bulan per KK atau Rp. 600,000 saja.

Ia juga menambahkan". sampai saat ini belum ada penyelesaian sedangkan dia (Kades) sudah mengakui akan menyelesaikan tunggakan BLT di Desa Akelamo”, kata Ketua BPD (Edison Pangi)Saat Memberi Keteranganya Ke media ini.

Lanjut Ketua BPD, Selain BLT di tahun anggaran 2022, Saudara Kades, Herdi Laupasi juga tidak membayar BLT di tahun sebelumnya yakni 2021 sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang haknya tidak diberikan oleh Kepala Desa, dilain sisi, pekerjaan fisik untuk anggaran tahun 2022 juga tidak direalisasikan.

“Dia (Kepala Desa) juga tidak membayar BLT tahun 2021, dimana terdapat 36 KPM yang tidak menerima BLT bersama BPD sudah meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Desa yang dijanjikannya akan diselesaikan saat kembali dari Bacan, namun faktanya saat kembali ke Bacan pun Herdi tidak menyelesaikan atau menunaikan janjinya dihadapan BPD, Polisi dan KPM sekaligus Camat Gane Timur”, cetusnya

Saat juga terkonfirmasi Camat Gane timur JAIS ISHAK Membenarkan Bahwa dirinya suda pernah panggil Saudara (Kades) Di waktu menjelang tahapan Pilkades Untuk segerah di selesaikan hak masyarakat. Bahkan Herdi Juga suda mengaku untuk menyelesaikan tunggakan tersebut .Tapi sampai saat Ini herdi (kades) belum juga selesaikan Hak masyarakat itu apa lagi ini BLT". Imbuh, camat.

Ketika wartawan menelusuri lebih dalam  keluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah melakukan pemanggilan secara kelembagaan kepada Kepala Desa (Herdi Laupasi), namun tidak ada itikad baik dari Herdi untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat Desa Akelamo/Fida
Atas dasar itulah.

Hingga keberlanjutan dari persoalan tersebut, BPD melaporkan tindakan Herdi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Dan Bahkan Suda masuk Laporan itu ke atasnya Meja Pak BUPATI, dan Juga rencana akan diadukan juga ke Polres Halmahera Selatan.

Lanjut BPD“Kita sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Akelamo/Fida ke Pemerintah Daerah dan Juga dalam waktu dekat saudara HERDI/mantan kades Tidak Menyelesaikannya, maka kami akan Aksi Besar Besaran di depan kantor desa Pintanya Ketua BPD.

sekedar diketahui bahwa Hardi atu kades melakukan Tiap anggaran BLT Maupun fisik lainya Untuk kepentingan dirinya di waktu ikut calon kades akelamo sehingga hak warga layak penerima BLT herdi suda tidak lagi berikan.

Hingga berita ini di tayang, feedback kades terkonfirmasi belum ada balasan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment