Lagi-Lagi BLT? Mantan Kades Akelamo, Herdi Laupahi Dilaporkan ke Polsek Mafa Gane Timur - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Lagi-Lagi BLT? Mantan Kades Akelamo, Herdi Laupahi Dilaporkan ke Polsek Mafa Gane Timur

Friday 17 February 2023
Warta Global Hal-Sel. Mantan Kepala Desa (Kades) Akelamo Fida Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utar, dilaporkan ke Polsek Gane Timur. 

Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mendatangi Kantor Kepolian Sektor (Polsek) Gane Timur pada Kamis, (16/02/2023). 

Hal itu, disampaikan Ketua BPD Akelamo/Fida Edison Pangi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telephone. la mengatakan bahwa benar adanya jika BPD, Tokoh Masyarakat dan Penerima BLT-DD di Desa Akelamo pada Kamis pagi telah melaporkan Herdi Laupahi, Kepala Desa Akelamo ke Polsek Gane Timur. 

"Iya... dengan resmi kami telah melaporkan Herdi mantan Kapala Desa ke Polsek Gane timur atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD)", kata Edison

Lanjutnya, dugaan penyalahgunaan DD maupun ADD yang dilakukan Mantan Kepala Desa sudah pernah dibahas dan disepakati oleh BPD dan Herdi Laupahi (Mantan Kades) dihadapan Masyarakat Desa Akelamo dan Herdi berjanji akan menyelesaikan tunggakan BLT-DD Tahun 2021 lalu, namun sampai saat ini Hardi tidak kunjung menyelesaikan itu

"Apapun Alasannya yang pasti 4 bulan  Dana BLT  Tahun 2021 itu harus di serahkan Kepada 36 penerima bukan ditukar dengan saluran air darurat, karena BLT ya..BLT tidak bisa digantikan dengan apapun", tegasnya

Selain itu, tuntutan masyarakat juga meminta Herdi untuk menyelesaikan BLT-DD tahun 2022 karena 4 bulan belum terbayar yakni, ditahap II,  1 dan yahap IV (Empat) sampai saat ini belum diberikan ke 90 KMP di Desa Akelamo dengan total Dana di tahun 2021 sebanyak Rp. 27 juta yang kata Herdi digunakan untuk Operasional perjalanan Akelamo-Bacan

Dan di tahun 2022 dengan total Dana Rp. 81,000,000 (Delapan Puluh Satu Juta) belum diberikan Mantan Kepala Desa Herdi Laupahi

 "Di tahun 2021 Herdi masih nunggak BLT-DD terhadap 36 KPM, sedangkan tahun 2022, 90 KPM juga belum menerima 4 bulan haknya dan itu, akan kita tuntut untuk memastikan kejelasan Anggaran ini", ungkapnya

Ada juga, dugaan-dugaan lain yang masuk dalam laporan BPD bersama masyarakat, yakni, RenoVasi Kantor desa tidak menggunakan Dana DesaTahap 2 & 3 melainkan menggunakan Gaji BPD lama yangg tidak dibayar sekitar 3 bulan, pengadaan Bibit Pala yang dalam APBDes tertuang kurang lebih 5000 anakan, baru direalisasi 2000 anakan, tunggakan Gaji BPD, pemerintah desa dan insentif para kader, guru paud, adat dan tokoh agama 

"Untuk itu, kami atas nama masyarakat Desa Akelamo meminta kepada Inspektorat dan Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik agar memeriksa atau mengaudit serta memberikan sanksi kepada Mantan Kepala Desa Akelamo Herdi Laupahi, apa lagi ini soal hak masyarakat yang kurang mampu", pintanya dengan nada tegas

Terpisah, Kapolsek Gane timur, Ipda Muhamad hadi S.Tr.K, saat dikonfirmasi via telephone, membenarkan bahwa, berkisar pukul 13:24:54 Waktu Indonesia Timur, BPD, Tokoh Masyarakat Dan penerima BLT-DD Desa Akelamo, mendatangi Kantor Kapolsek Guna untuk Melaporkan Mantan Herdi Laupahi Mantan Kepala Desa Akelamo
 
"Iya...benar ada laporan dari masyarakat terhadap Herdi Raupahi selaku mantan kepala desa Akelamo Fida", kata Kapolsek

Namun lanjutnya,  di Polsek belum ada Unit Tindak Pidana Korupsi makanya, masyarakat Akelamo kita arahkan untuk menindak lanjuti laporannya ke Polres Halsel 

"Kita arahkan dengan koordinasi ke Unit Tipikor Polres Halsel karena di Polsek Unit Tipikor belum ada, jadi nanti kita arahkan ke Polres dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Unit Tipikor", jelasnya**/wankep.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment