Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id — Hasil penelusuran tim bersama sejumlah tokoh pemuda di Kecamatan Obi menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan terkait kembali beroperasinya PT. Poleko di wilayah yang selama ini diketahui sebagai daerah rawan bencana. Aktivitas perusahaan kayu tersebut dinilai berpotensi mengulang kembali tragedi banjir bandang yang pernah melanda Kecamatan Obi pada 5 Desember 2016, sebuah peristiwa kelam yang hingga kini masih menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PT. Poleko diketahui kembali melakukan aktivitas eksploitasi kayu di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di belakang lima desa di Kecamatan Obi. Kawasan ini sejatinya merupakan wilayah lindung yang memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem sungai. Namun ironisnya, wilayah tersebut kini berubah menjadi area penebangan dan penggusuran hutan secara masif.
Tim WARTAGLOBAL.ID menemukan sejumlah bukti berupa sisa-sisa penebangan pohon, kayu gelondongan, serta bekas alat berat di sepanjang aliran sungai. Kondisi paling parah terlihat di Sungai Tabuji dan sungai yang mengarah ke belakang Desa Buton. Aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat, baik untuk pertanian, maupun kebutuhan sehari-hari, kini tampak porak poranda akibat aktivitas penebangan yang tidak terkendali.
Di beberapa titik sungai, kayu-kayu hasil produksi terlihat bertebaran, menyumbat alur air dan merusak bantaran sungai. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama saat musim hujan tiba. Tumpukan kayu dan rusaknya vegetasi di sekitar DAS berpotensi mempercepat aliran air dari hulu ke hilir tanpa hambatan alami, sehingga risiko banjir bandang menjadi semakin besar.
Salah satu narasumber, tokoh pemuda sekaligus pegiat pertanian Kecamatan Obi, Darwan, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas tersebut merupakan sebuah kejahatan lingkungan.
“Ini jelas adalah sebuah kejahatan. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi sumber ancaman bagi masyarakat,” tegas Darwan.
Ia juga menambahkan bahwa ancaman bencana kini nyata di depan mata, namun para pemangku kepentingan (stakeholder) terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas. “Ancaman sudah jelas, tapi semua seakan membisu, seolah-olah nyaman dengan apa yang sedang terjadi,” tambahnya.
Darwan mengingatkan bahwa peristiwa banjir bandang 5 Desember 2016 seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Saat itu, banjir besar melanda Kecamatan Obi dan menyebabkan kerusakan rumah warga, lahan pertanian, serta infrastruktur Publik. Banyak pihak menilai bahwa aktivitas PT. Poleko pada masa itu merupakan salah satu faktor utama penyebab terjadinya bencana, akibat rusaknya kawasan hutan dan DAS yang tidak lagi mampu menahan debit air hujan.
Secara regulasi, aktivitas penebangan kayu di kawasan Daerah Aliran Sungai sebenarnya telah diatur dengan sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi lindung, konservasi, dan produksi, dan pada kawasan tertentu termasuk daerah sekitar sungai, penebangan dilarang atau dibatasi secara ketat.
Pasal 50 UU Kehutanan secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan, termasuk penebangan pohon di sempadan sungai yang dapat mengganggu fungsi lindungnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyebutkan bahwa DAS harus dikelola secara terpadu untuk menjaga keseimbangan ekosistem dari hulu hingga hilir.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha di wilayah DAS tidak boleh mengganggu fungsi hidrologis, ekologis, dan sosial ekonomi masyarakat. Penebangan hutan di daerah sempadan sungai tanpa pengelolaan yang benar merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan bencana banjir, longsor, dan sedimentasi sungai.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan. Perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Terkait kewajiban reboisasi, perusahaan kayu seperti PT. Poleko memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan pemulihan lingkungan. Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU Kehutanan dan peraturan turunannya, yang mewajibkan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali pada area yang telah ditebang. Reboisasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, serta pelindung dari bencana alam.
Kewajiban reboisasi juga sejalan dengan prinsip “polluter pays principle”, di mana pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan. Tanpa reboisasi yang serius dan berkelanjutan, kerusakan DAS akan terus berlanjut dan risiko bencana akan semakin besar.
Masyarakat Kecamatan Obi kini berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait tidak tinggal diam.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT. Poleko dinilai sangat mendesak, termasuk audit lingkungan dan peninjauan kembali aktivitas perusahaan di wilayah rawan bencana. Tragedi 2016 tidak boleh terulang hanya karena kelalaian dan pembiaran.
Jika eksploitasi di wilayah DAS terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, maka ancaman banjir bandang bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu. Kecamatan Obi membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, bukan pembangunan yang mengorbankan keselamatan dan masa depan masyarakatnya.
Reporter : Faldi Usman
KALI DIBACA