Ketua Pokdarkamtibmas: Pemerkosaan Siswi SMP Harus Dituntaskan Secara Hukum - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Ketua Pokdarkamtibmas: Pemerkosaan Siswi SMP Harus Dituntaskan Secara Hukum

Thursday, 30 November 2023

WartaGlobal, Malut. Hal-Sel. Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kabupaten Halmahera Selatan, Rusmin R.M Saleh, S.Pd,.M.Pd. Mendesak dan Mengutuk keras terhadap Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial DT (15). Kamis, 30/11/2023.

Korban berinisial DT (15) yang juga merupakan seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, Ketua Pokdar Resor. Rusmin R.M Saleh, S.Pd,.M.Pd. Menanggapi, layaknya harus mendapatkan perlindungan hukum dan Harus dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, kasus dengan terduga pelaku pria berinisial JB (32) dan AM (26) yang dengan tega mengauli seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, dinilai sebagai perbuatan yang tak manusiawi.

Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Resor Halmahera Selatan, Rusmin R. M. Saleh, S.Pd, M.Pd mengaku, sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa seorang siswi tersebut. 

Apalagi dilakukan oleh dua orang dewasa yang seharusnya mempunyai akal sehat. 
“Sangat disayangkan anak-anak di bawah umur selalu mendapatkan perilaku yang tidak manusiawi seperti ini,” kesalnya.  

Atas kejadian itu, Rusmin kemudian mendesak pihak Polres Halmahera Selatan untuk terus memproses masalah ini sampai tuntas. “Kami berharap agar pihak kepolisian serius menangani kasus ini sampai ada titik terang,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dia menegaskan, selaku aparat penegak hukum (APH), pihak kepolisian tidak harus menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebab, ini menyangkut masa depan korban. Sehingga perlunya ada efek jerah bagi para pelaku. 

“Setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak jangan sampai diselesaikan kekeluargaan. Karena kejadian semacam ini perlunya langkah hukum dari pihak berwajib atas apa yang sudah dilakukan para pelaku. Tujuannya memberikan efek jerah sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya mengakhiri.

Porter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment