Putra Bungsu Almarhum Djamal Kamarullah Bongkar Ketidakpahaman Irsyad Maulana tentang Wasiat - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Putra Bungsu Almarhum Djamal Kamarullah Bongkar Ketidakpahaman Irsyad Maulana tentang Wasiat

Wednesday 24 July 2024
Malut, WARTAGLOBAL.id  - Baru-baru ini, pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Irsyad Maulana mengenai adanya wasiat dari almarhum ayah kami, Djamal Kamarullah, telah menimbulkan kontroversi yang tidak perlu. Irsyad mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa almarhum ayah kami meninggalkan wasiat kepada saya. Pernyataan ini, telah dibantah secara tegas oleh saya dan juga kakak saya, Donny Gahral Adian, melalui berbagai media. Namun, perlu diingat bahwa pernyataan Irsyad ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman mendasar tentang apa itu wasiat menurut hukum perdata. Rabu, 24/07/2024.

Definisi wasiat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sangat jelas. Pasal 875 KUHPerdata menyatakan bahwa wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Dari definisi ini, ada beberapa elemen yang harus dipenuhi: Pertama, Akta Tertulis: Wasiat harus berbentuk akta tertulis, bukti kuat atau bentuk lain. Kedua, Pernyataan Kehendak: Wasiat harus memuat pernyataan kehendak dari pemberi wasiat mengenai apa yang diinginkannya terjadi setelah ia meninggal dunia. Ketiga, Dapat Dicabut: Wasiat dapat diubah atau dicabut oleh pemberi wasiat selama ia masih hidup.

Sebagai contoh wasiat umum yang diatur dalam Pasal 932-937 KUHPerdata menyebutkan Wasiat ditulis dalam bentuk akta resmi oleh notaris dan dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. Dengan demikian wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat karena dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.

Menurut Pakar hukum perdata, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya "Hukum Perdata Indonesia," menyatakan bahwa keabsahan wasiat sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat formal yang diatur oleh KUHPerdata. Beliau menekankan pentingnya notaris dalam pembuatan wasiat umum karena kehadiran notaris memberikan jaminan bahwa wasiat tersebut dibuat tanpa adanya tekanan atau paksaan, serta memastikan bahwa isi wasiat mencerminkan kehendak bebas dari pemberi wasiat serta untuk kepentingan pembuktian di pengadilan

Dengan demikian, klaim Irsyad yang katanya memiliki bukti kuat tanpa adanya akta tertulis yang sah tidak memenuhi syarat-syarat wasiat menurut KUHPerdata sebagaimana sudah disampaikan kakak saya Donny Gaharl Adian di berbagai media.

Pernyataan Irsyad Maulana menunjukkan ketidakpahaman mendasar tentang konsep dan persyaratan wasiat menurut KUHPerdata. Tanpa adanya akta tertulis yang sah, klaim tersebut tidak dapat diterima secara hukum. Selain itu, penyebaran informasi yang tidak terbukti kebenarannya, terutama mengenai nama baik almarhum ayah kami, merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat merusak reputasi keluarga.

Saya dan kakak saya telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada wasiat yang pernah diterima dari almarhum ayah kami. Pernyataan ini bukan hanya untuk meluruskan informasi yang salah, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga kami. Penyebaran klaim tanpa dasar seperti ini dapat berdampak buruk pada keharmonisan keluarga dan reputasi publik.

Saudara Irsyad Maulana harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Djamal Kamarullah. Tindakan ini tidak hanya penting untuk memulihkan nama baik keluarga, tetapi juga untuk menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pernyataan yang telah menimbulkan kontroversi.

Jika Saudara Irsyad Maulana tidak mengambil langkah tersebut, keluarga kami memiliki hak untuk mengambil langkah hukum guna mempertahankan nama baik dan menuntut keadilan atas penyebaran informasi yang tidak benar. Penyebaran informasi yang tidak terbukti kebenarannya tidak hanya tidak etis, tetapi juga dapat merusak reputasi dan keharmonisan keluarga. Hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan yang bersalah mengganti kerugian tersebut. 

Klarifikasi dan permintaan maaf dari Saudara Irsyad Maulana seperti yang sudah kakak saya sampaikan sebelumnya adalah langkah yang tepat untuk memepertanggungjawabkan pernyataannya.

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment