Malut. WARTAGLOBAL.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rais Kahar, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tugas pokoknya untuk mencegah pelanggaran pemilihan umum dan menindak setiap bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Rais dalam kegiatan Deklarasi Netralitas para Kepala Desa (Kades) Zona Bacan dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halsel tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Halsel, pada Jumat (27/9/2024).
Dalam sambutannya, Rais Kahar menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Halsel memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil (jurdil), serta menghindari campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk para kepala desa.
Menurutnya, keterlibatan kepala desa dalam proses Pilkada sering kali menjadi sorotan karena posisi mereka yang strategis di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Rais menekankan pentingnya komitmen para Kades untuk tetap netral, guna menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Halsel.
Kegiatan deklarasi tersebut, dihadiri oleh para kepala desa dari seluruh wilayah Zona Bacan, serta sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, para Kades secara resmi menyatakan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam mendukung salah satu calon kepala daerah.
Rais menegaskan bahwa netralitas Kades menjadi perhatian serius Bawaslu karena sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa Kades kerap menggunakan posisinya untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu. Hal ini, menurut Rais, dapat mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani mereka tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari aparat pemerintah desa.
"Posisi kepala desa yang berada di garis terdepan dalam pemerintahan desa membuat mereka sangat mudah memengaruhi pilihan masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang terbukti tidak netral," tegas Rais.
Rais Kahar juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran, baik oleh kepala desa maupun oleh aparatur pemerintah lainnya. Ia menambahkan bahwa sanksi bagi kepala desa yang terbukti melanggar prinsip netralitas sangat berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
"Netralitas aparatur pemerintah desa adalah kunci untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada. Jika ditemukan ada kepala desa yang terbukti mendukung salah satu calon, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum dalam konteks pemilihan umum," ujar Rais.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment