Pj. Bupati Hal-Sel Apresiasi DPRD Dalam Menyetujui Tujuh Ranperda di Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Pj. Bupati Hal-Sel Apresiasi DPRD Dalam Menyetujui Tujuh Ranperda di Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III

Saturday, 26 October 2024
MalutWARTAGLOBAL.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III yang berlangsung pada Jumat malam. Sabtu, 26/10/2024.

Acara tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Hal-Sel, Akmal Ibrahim, dan diselenggarakan di Aula Paripurna DPRD Hal-Sel, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Momen bersejarah ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Halsel, Kadri La Etje, S.IP., M.Si., yang turut memberikan pandangan akhirnya dalam rapat tersebut.

Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua I DPRD Rustam Ode Nuru, ST., Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Fatoni, SH., MH., perwakilan Kodim 1509/Labuha, serta perwakilan dari Polres Halsel. Selain itu, Sekretaris Daerah Halsel, Safiun Radjulan, S.Pd., M.Si., beserta staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD, turut hadir bersama sekitar 50 tamu undangan yang menyaksikan proses pengesahan.

Rapat Paripurna dibuka dengan sambutan Wakil Ketua I DPRD Rustam Ode Nuru, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam pembangunan daerah. Ia menyatakan, "Pengesahan tujuh Ranperda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Halsel."

Selanjutnya, tiga Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap masing-masing Ranperda. Laporan Pansus A disampaikan oleh Munawir, ST., dari Fraksi PKS, yang memaparkan hasil kerja terkait Ranperda Pengolahan Keuangan Desa dan Pembangunan Desa. Kemudian, Pansus B yang diwakili oleh Hj. Salma dari Fraksi PKS menyampaikan hasil pembahasan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penanggulangan Kebakaran. Laporan terakhir disampaikan oleh Hariadi Ibrahim dari Fraksi PDIP, yang membahas Ranperda tentang Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Sayuti Djunto membacakan surat keputusan DPRD yang menetapkan tujuh Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024. Pengesahan ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum untuk mengatasi berbagai permasalahan di Halsel, sekaligus menjadi pedoman dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pidato akhirnya, Pj. Bupati Halsel Kadri La Etje menyampaikan apresiasinya atas kerjasama harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan pentingnya hubungan kemitraan yang sejajar dan sinergis antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan. Kadri menyebut, "Hubungan kemitraan yang terjalin baik ini adalah pondasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan strategis yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat."

Kadri juga berharap, tujuh Ranperda yang disahkan ini akan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan daerah. Sebagai contoh, Perda tentang Pengolahan Keuangan Desa diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas anggaran desa. Di samping itu, Perda Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mempercepat layanan administrasi bagi masyarakat dan memastikan bahwa data kependudukan Halsel tersusun dengan baik dan akurat.

Perda lainnya yang tak kalah penting adalah Perda tentang Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran. Hal ini menjadi prioritas karena seringnya terjadi insiden kebakaran di wilayah Halsel, yang memerlukan respons cepat dan penanganan yang tepat. Selain itu, Perda tentang Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) disahkan untuk meningkatkan perhatian kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Perda tentang Kearsipan pun menjadi fokus dalam pengesahan kali ini, bertujuan untuk menjaga dan merawat arsip sebagai bagian dari sejarah dan budaya Halsel. Menurut Kadri, arsip yang terkelola dengan baik akan menjadi dokumentasi penting bagi generasi mendatang.

Kadri mengakhiri pidatonya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan DPRD dan tim legislasi atas segala kekurangan selama proses pembahasan Ranperda. Ia berharap, dengan disahkannya tujuh Perda ini, Halsel dapat semakin maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini," ungkapnya.

Daftar Ranperda yang telah disetujui dan disahkan menjadi Perda:

1. Perda tentang Pengolahan Keuangan Desa - Perda ini akan menjadi panduan bagi perangkat desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
2. Perda tentang Pembangunan Desa - Mengatur kerangka kerja pembangunan di tingkat desa agar lebih efektif dan partisipatif.
3. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan - Bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan dan meningkatkan akurasi data penduduk.
4. Perda tentang Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran - Mengatur kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menangani insiden kebakaran secara cepat dan tepat.
5. Perda tentang Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) - Menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
6. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan - Mengatur tata kelola arsip untuk melestarikan sejarah dan warisan budaya daerah.
7. Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan - Menjamin ketersediaan pangan di tingkat lokal dalam menghadapi kondisi darurat atau krisis pangan.

Ketua DPRD Halsel, Akmal Ibrahim, berharap agar pengesahan ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Halsel. Ia menyatakan, "Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi dari setiap Perda yang telah disahkan agar tujuan dari masing-masing aturan tersebut dapat tercapai."

Pengesahan tujuh Perda ini menandai komitmen pemerintah daerah dan DPRD Hal-Sel dalam memperkuat regulasi lokal dan memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Diharapkan, Perda-perda ini akan membawa dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan serta membangun daerah yang lebih maju dan berdaya saing.

Reporter: Wan


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment