Kadri La Etje Copot Empat Pejabat Pemkab Hal - Sel Terkait Netralitas Pilkada dan Kasus Perempuan - WARTA GLOBAL MALUT

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kadri La Etje Copot Empat Pejabat Pemkab Hal - Sel Terkait Netralitas Pilkada dan Kasus Perempuan

Wednesday, 13 November 2024

Malut. WARTAGLOBAL.id Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje, mengambil langkah tegas dengan mencopot empat pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024 dan keterlibatan dalam masalah yang menyangkut perempuan. Rabu, 13/11/2024.

Empat pejabat yang dicopot dari jabatannya tersebut adalah Camat Obi Ali Lajarahia, Kabid P2KP Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Abdul Gafur Ahmad, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Halid Hi Yusuf, dan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mochtar M Barham.

Kadri La Etje menegaskan bahwa langkah pencopotan ini diambil untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya dengan netral, terutama di tengah penyelenggaraan Pilkada yang rawan isu politik. "Saya telah menunjuk pejabat lain untuk menggantikan mereka sebagai Pelaksana Tugas (Plt), jadi sudah ada pengganti," ujar Kadri La Etje pada Selasa, 12 November 2024.

Menurut Kadri, dua dari empat pejabat yang dicopot, yakni Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad, diberhentikan dari jabatannya karena dugaan pelanggaran netralitas. Kadri mengungkapkan bahwa ada bukti kuat berupa rekaman yang menunjukkan kedua pejabat tersebut mengarahkan ASN di bawah naungan mereka untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Selain rekaman tersebut, terdapat pula putusan pengadilan terkait pelanggaran pemilu yang semakin memperkuat alasan pencopotan kedua pejabat tersebut.

“Pelanggaran netralitas ini sangat serius. Sebagai pejabat, seharusnya mereka menjadi contoh yang baik bagi ASN lainnya, bukannya justru terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan,” jelas Kadri. Ia menekankan pentingnya netralitas ASN, terutama dalam situasi pilkada yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok.

Selain pencopotan terkait pelanggaran netralitas, Kadri La Etje juga menyoroti dua pejabat lainnya, yaitu Halid Hi Yusuf dan Mochtar M Barham, yang dicopot dari jabatan mereka karena tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan perempuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Halid Hi Yusuf dan Mochtar M Barham saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. Keduanya dilaporkan oleh pihak keluarga dan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik.

“Keputusan untuk mencopot mereka bukan hanya didasari oleh masalah etika, namun juga sebagai langkah untuk menjaga nama baik Pemkab Halmahera Selatan,” jelas Kadri La Etje. Ia menambahkan bahwa sebagai pejabat publik, perilaku pejabat semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal menghormati nilai-nilai kesetaraan dan martabat perempuan.

Kadri juga menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Selatan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik, baik yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam politik maupun masalah etika dalam kehidupan pribadi yang berdampak pada citra pemerintahan. "Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat dan ASN lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, terutama dalam menghadapi Pilkada yang rawan konflik kepentingan," ujarnya.

Pencopotan empat pejabat ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat dan aktivis yang peduli pada isu netralitas ASN dalam pilkada serta masalah perlindungan perempuan. Mereka menilai bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kadri La Etje ini merupakan langkah positif untuk menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan profesional di Halmahera Selatan.

Pencopotan Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam menegakkan prinsip netralitas ASN. Menurut aturan yang berlaku, ASN wajib menjaga netralitas dalam segala proses politik agar dapat melayani masyarakat secara adil tanpa berpihak pada salah satu kandidat atau kepentingan politik tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mencederai integritas ASN sebagai abdi negara yang bertugas untuk masyarakat.

Di sisi lain, pencopotan Halid Hi Yusuf dan Mochtar M Barham juga mendapat dukungan dari aktivis perlindungan perempuan dan masyarakat luas yang merasa prihatin atas keterlibatan pejabat dalam kasus-kasus yang dianggap merugikan nilai-nilai moral dan sosial. Mereka berharap Pemkab Halmahera Selatan terus memperketat pengawasan terhadap perilaku pejabatnya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang bertentangan dengan etika pejabat publik.

Langkah ini juga menambah deretan kasus pejabat publik di Maluku Utara yang dicopot karena berbagai pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Dalam situasi ini, Kadri La Etje mengajak seluruh ASN di Halmahera Selatan untuk introspeksi dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tetap menjalankan tugas dengan mengutamakan profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas.

Kasus pencopotan empat pejabat ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga citra baik pemerintah, terutama di saat Pilkada yang sering memicu persaingan tajam antar berbagai pihak.

Redaksi: wan


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment