Dugaan Korupsi Dana Desa Yaba: Selisih Rp 180 Juta Tak Jelas Penggunaannya. - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Dugaan Korupsi Dana Desa Yaba: Selisih Rp 180 Juta Tak Jelas Penggunaannya.

Thursday, 2 January 2025


Yaba, BBU. WARTAGLOBAL.idDalam masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, sejumlah kebijakan terkait penggunaan dana desa menuai sorotan. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pemasangan meteran listrik untuk 90 rumah warga, yang dilakukan dalam dua tahap.

Menurut data yang dihimpun, dana desa sebesar Rp 3 juta per KWH telah digunakan untuk proyek ini, dengan total anggaran mencapai Rp 270 juta. Namun, informasi dari pihak PLN menunjukkan bahwa biaya pemasangan daya 900 VA hanya Rp 843 ribu per rumah. Jika ditambah dengan biaya instalasi sebesar Rp 1 juta per rumah, total biaya seharusnya hanya mencapai Rp 90 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 180 juta yang hingga kini tidak diketahui penggunaannya.

Tak hanya itu, papan informasi Dana Desa Yaba mencatat total anggaran sebesar Rp 796.156.000 untuk tahun 2024. Namun, laporan penggunaan dana tersebut diduga tidak disampaikan secara transparan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Yaba, Lalesckha Christiana Nita, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan keuangan desa, meskipun telah meminta secara berulang kali. Bahkan, laporan pertanggungjawaban untuk proyek pemasangan meteran listrik pun tidak pernah disampaikan.

Ketua BPD menyatakan bahwa transparansi pengelolaan dana desa adalah hal yang sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan. “Kami sudah meminta laporan keuangan berkali-kali, tetapi tidak pernah diberikan. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pj Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Saya Tara transparan? Sedangkan saya pe baliho apebedes so terpampang. BPD tu belum paham, silakan kawal saya pe apebedes sudah,” tulisnya.



Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut, mengingat baliho yang dimaksud tidak memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana, terutama terkait selisih anggaran sebesar Rp 180 juta dari proyek pemasangan meteran listrik. Hal ini semakin memperkuat desakan agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Desakan Penyelidikan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha didesak untuk menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa di Desa Yaba. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pengelolaan dana desa yang janggal ini.

“Kami hanya ingin keadilan. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Wr.G


KALI DIBACA