Wayaua, WARTAGLOBAL.id – Sengketa terkait lahan pasar Desa Wayaua kembali mencuat setelah Usman Renuat, pemilik lahan, mengklaim bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) belum melakukan pembayaran atas lahan seluas 2 hektar yang digunakan untuk pasar tersebut.
Karateker Kepala Desa Wayaua, Abdul Aziz Benang Mas, S.IP, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait lahan pasar sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pembayaran meskipun disebutkan Pemda sudah melakukan proses pembayaran. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan warga maupun pihak terkait.
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Hj. Selamat Luter, yang sebelumnya menjabat dalam pemerintahan desa, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan sengketa ini. Menurutnya, langkah-langkah mediasi dan penyelesaian administrasi akan segera dilakukan agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas pasar maupun masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat Desa Wayaua. Pemda diharapkan memberikan klarifikasi terkait pembayaran lahan ini guna menghindari konflik lebih lanjut antara pemilik lahan dan pihak pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda terkait klaim Usman Renuat maupun perkembangan penyelesaian sengketa lahan ini.
Wr.G
KALI DIBACA