Malut. WARTAGLOBAL.id – Sebuah skandal besar mengguncang Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Maluku Utara. Dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Kepala Desa Tabalema kini mencuat ke permukaan setelah diungkap oleh Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, seorang akademisi yang juga dosen di STAI Alkhairaat Labuha.
Faisal membeberkan bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa untuk tahun 2023 dan 2024, ditemukan tanda tangan warga yang telah meninggal dunia sejak tahun 2020. Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Bagaimana mungkin tanda tangan orang yang sudah meninggal tercantum dalam dokumen resmi? Ini jelas merupakan pemalsuan dokumen yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Faisal dalam keterangannya kepada media.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ, Faisal juga mengungkapkan adanya tanda tangan yang mencurigakan dalam kuitansi dana kepemudaan. Menurutnya, tanda tangan tersebut dicantumkan tanpa sepengetahuan Ketua Pemuda Desa Tabalema, yang seharusnya memiliki wewenang dalam penggunaan dana tersebut.
“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Kalau LPJ saja sudah bermasalah, bagaimana dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan?” tambahnya.
Temuan ini pun membuat masyarakat Desa Tabalema resah. Mereka mulai mempertanyakan bagaimana anggaran desa dikelola selama ini. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, transparansi penggunaan dana desa memang kerap dipertanyakan.
“Sebagian program desa hanya tampak di atas kertas, tetapi realisasinya di lapangan tidak jelas. Sekarang kalau betul ada pemalsuan dokumen, berarti selama ini kita semua dibohongi,” ujar warga tersebut.
Dengan berbagai bukti awal yang terungkap, Faisal mendesak agar Polda Maluku Utara segera turun tangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepala Desa Tabalema harus bertanggung jawab. Pemalsuan dokumen ini harus diusut tuntas, dan jika terbukti, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Faisal menegaskan bahwa dugaan pemalsuan ini bukan perkara sepele. Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Saya mendorong agar Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tambahnya.
Selain itu, Faisal juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum bagi warga untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa.
“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton. Ini adalah hak kita sebagai warga desa untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment