Muhammad Kasim Faisal, M.Pd.
Malut.WARTAGLOBAL.id Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., secara tegas membantah instruksi yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, M.Ag., terkait kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Yakesma Maluku Utara dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di sekolah-sekolah.
Dalam keterangannya, Muhammad Kasim Faisal menilai bahwa instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut penghimpunan dana dari masyarakat, termasuk dari tenaga pendidik dan peserta didik, harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kajian mendalam.
"Sekolah adalah lembaga pendidikan yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas belajar mengajar, bukan menjadi tempat penghimpunan dana untuk lembaga tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ada kebijakan terkait penghimpunan ZIS, seharusnya hal itu dibahas secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan ulama," ujar Kasim saat ditemui di Labuha, Sabtu (9/3).
Lebih lanjut, Kasim menyoroti bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana tugas penghimpunan dan penyaluran zakat seharusnya dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki kewenangan resmi dari pemerintah. Ia mempertanyakan dasar yang digunakan oleh Plt Kadisdik dalam menggandeng Lembaga Amil Zakat Nasional Yakesma Maluku Utara tanpa koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BAZNAS.
"Jika ada lembaga lain yang ingin berperan dalam penghimpunan zakat, seharusnya ada koordinasi dengan BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengelolaan zakat. Tidak bisa sembarang lembaga melakukan penghimpunan dana tanpa mekanisme yang jelas. Apalagi ini melibatkan sekolah, yang notabene adalah institusi pendidikan, bukan lembaga sosial," tegasnya.
Kasim juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh dijadikan sebagai sarana pemungutan zakat yang bersifat memaksa atau menimbulkan kesan adanya kewajiban bagi guru maupun siswa untuk menyumbang. Menurutnya, konsep zakat dan infaq dalam Islam bersifat sukarela, dan jika ada kebijakan yang bersinggungan dengan hal tersebut, seharusnya disosialisasikan secara baik agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Saya berharap agar Dinas Pendidikan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, terutama yang berhubungan dengan keuangan dan lembaga pendidikan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan guru, siswa, dan orang tua," tambahnya.
Lanjut acim sapaannya, alangkah baiknya pemerintah kabupaten Halmahera Selatan mengembalikan dan mengembangkan BAZNAS Kabupaten Halmahera Selatan yang kurun waktu dewasa ini di aktifkan. "Sehingga secara langsung masyarakat lebih leluasa dan lebih mudah mengakses pemberian zakat ataupun ZIS kepada panitia penerimaan zakat. Seperti halnya yang kita jumpai bahwa secara sosial masyarakat lebih condong membayar zakat ke masjid-masjid yang lebih mudah di jangkau".Imbuhnya.
Di sisi lain, sejumlah tenaga pendidik di Halmahera Selatan juga mengaku terkejut dengan adanya instruksi dari Dinas Pendidikan yang meminta sekolah-sekolah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan ZIS melalui Yakesma Maluku Utara. Seorang kepala sekolah di Kecamatan Bacan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat edaran tersebut beberapa hari lalu, tetapi masih bingung dengan mekanisme pelaksanaannya.
"Kami mendapat surat edaran dari Dinas Pendidikan terkait kerja sama ini, tapi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana teknis pelaksanaannya di sekolah. Kami juga belum tahu apakah ini sifatnya wajib atau hanya imbauan. Jika ini diwajibkan, tentu kami butuh kejelasan lebih lanjut," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait instruksi penghimpunan ZIS di sekolah-sekolah di Halmahera Selatan masih terus bergulir. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi, ulama, dan praktisi pendidikan, menunggu kejelasan dari Dinas Pendidikan mengenai kebijakan tersebut.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment