Halmahera Selatan WARTAGLOBAL.id– Camat Bacan Timur Tengah, Hary Purnomo Trisnady, ST, menggelar pertemuan dengan perwakilan massa aksi dari Desa Bibinoi pada Senin (6/5/2025), menyikapi dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Aksi protes yang sebelumnya berlangsung di Kantor Desa Bibinoi berlanjut ke Kantor Kecamatan Bacan Timur Tengah. Di lokasi tersebut, Camat Hary Purnomo menerima langsung perwakilan warga dalam suasana yang tertib dan dialogis.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Hary menjelaskan bahwa mekanisme pencairan Dana Desa harus melalui prosedur yang ketat dan berjenjang. "Pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahapan rekomendasi, yakni dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kecamatan. Dana baru bisa dicairkan setelah ketiga pihak memberikan persetujuan berdasarkan verifikasi administrasi dan teknis," jelasnya.
Hary juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, juga memberikan landasan hukum dalam mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. PP Nomor 11 Tahun 2019 secara khusus memperkuat ketentuan tentang tata cara pengelolaan Dana Desa, pelaporan, dan akuntabilitas yang harus dilakukan oleh pemerintah desa.
Menanggapi isu pergantian Kepala Urusan (Kaur) di Desa Bibinoi, Hary menegaskan pentingnya transparansi dan musyawarah dalam setiap proses pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa. Ia menyebutkan bahwa mekanisme tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dilandasi hasil musyawarah desa.
"Proses pergantian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada kesepakatan melalui musyawarah desa untuk memastikan keadilan, akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik di masyarakat," ujarnya.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa tuntutan mereka berfokus pada keterbukaan informasi dan kejelasan penggunaan Dana Desa. Mereka menilai belum adanya laporan resmi dari pemerintah desa terkait realisasi program, serta meminta agar setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Camat Hary mengapresiasi keterlibatan warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ia menilai partisipasi aktif masyarakat sebagai bentuk penguatan demokrasi lokal yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Aspirasi warga sangat penting untuk kemajuan bersama. Kami akan menyampaikan hal ini kepada pihak DPMD dan Inspektorat agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Camat Hary.
Redaksi/*Yus
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment