Ketua Divisi Aliansi Indonesia Menilai Muscab APDESI Halsel yang Langgar AD/ART: “Ini Pelecehan terhadap Tata Organisasi!” - Warta Global Malut

Mobile Menu

More News

logoblog

Ketua Divisi Aliansi Indonesia Menilai Muscab APDESI Halsel yang Langgar AD/ART: “Ini Pelecehan terhadap Tata Organisasi!”

Monday, 2 June 2025
LABUHA: WARTAGLOBAL.id– Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara, Mansur Emo,menilai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dinilai cacat prosedur dan sarat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Muscab yang digelar pada Minggu, 1 Juni 2025 di Hotel Buana Lipu Labuha hanya melibatkan 30 dari total 249 Kepala Desa, sementara 219 Kades lainnya tidak diberi akses untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal ini mengindikasikan proses yang tertutup dan manipulatif.

Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap prinsip tata kelola organisasi yang demokratis. Panitia Muscab telah mengabaikan hak suara mayoritas anggota dan itu tidak bisa ditolerir,” tegas Mansur dalam pernyataan resminya,Senin (02/06/2025)



"Pelanggaran AD/ART Terang-benderang"

Pasal 12 poin 2 AD/ART APDESI secara eksplisit menyebutkan bahwa seluruh anggota memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih. Dengan hanya menghadirkan 30 Kepala Desa, Muscab tersebut gagal memenuhi kuorum dan inkonstitusional.

Panitia pelaksana dibentuk oleh kelompok di bawah pimpinan Plt APDESI Halsel, Wahyudi Samat (Kades Mandaong), menunjuk Kades Bahu, Badar sebagai ketua panitia bersama sejumlah Kades lainnya. Mereka kemudian memilih Kades Matuting, Abdul Aziz Al-Amary sebagai Ketua APDESI periode 2025–2030, tanpa legitimasi penuh dari mayoritas anggota.

"Desakan kepada Bupati Halsel"

Mansur Emo juga secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk turun tangan menyikapi polemik tersebut.

 “Kami mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mengevaluasi dan membatalkan pengakuan terhadap hasil Muscab ini. Jangan biarkan lembaga sekelas APDESI dibajak oleh segelintir orang dengan kepentingan politik sesaat,” ujar Mansur.



Ia menambahkan, bupati sebagai kepala daerah dan pembina pemerintahan desa wajib memastikan seluruh proses organisasi desa berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi keterlibatan partisipatif.

"Tiga Tuntutan Tegas"

Aliansi Indonesia menegaskan tiga hal:

1. Pembatalan hasil Muscab yang tidak sah dan cacat hukum.


2. Pelaksanaan Muscab ulang dengan keterlibatan seluruh Kepala Desa sesuai AD/ART.


3. Investigasi independen dan sanksi terhadap panitia yang melanggar ketentuan organisasi.



Jika tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga desa,” tutup Mansur.


Draken/"




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment