
LABUHA: WARTAGLOBAL.id — Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga Aliansi Indonesia sekaligus perwakilan dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Mansur Emo, secara resmi meminta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh Desa Kawasi.
Mansur mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan sementara dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat indikasi bahwa dana sekitar Rp4 miliar yang berasal dari DBH saat ini parkir di rekening Bank Mandiri tanpa kejelasan rencana penggunaan ataupun pelaporan yang sah kepada publik.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada dana sekitar empat miliar rupiah yang saat ini mengendap di Bank Mandiri atas nama Pemerintah Desa Kawasi. Ini harus segera dijelaskan: untuk apa dana itu disimpan, dan mengapa belum direalisasikan untuk kepentingan warga," ujar Mansur dalam pernyataan tertulis, Minggu (01/06/2025).
Ia menambahkan bahwa sikap diam dari pemerintah desa terhadap hal ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat dan mengancam kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
"Kami bukan sedang mengada-ada. Data sudah kami kantongi. Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu dekat, kami akan serahkan kasus ini ke lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Mansur juga meminta Polda Maluku Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh atas keuangan desa, termasuk rekening yang digunakan untuk menyimpan DBH tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kawasi belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas desakan dari Aliansi Indonesia.
Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis lokal menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak warga yang tidak boleh diabaikan.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment