KaKan Kemenag Halut Diduga Lakukan Pungli Demi Lobi Jabatan KaKanwil, Komunitas JoGoa Desak Evaluasi - Warta Global Malut

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

KaKan Kemenag Halut Diduga Lakukan Pungli Demi Lobi Jabatan KaKanwil, Komunitas JoGoa Desak Evaluasi

Tuesday, 29 April 2025


Malut. WARTAGLOBAL.id— Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara kembali mencuat ke publik. Dugaan terbaru menyeret nama Kepala Kantor (KaKan) Kemenag Kabupaten Halmahera Utara, yang disebut-sebut melakukan pungli dalam rangka membiayai lobi politik untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara, menggantikan pejabat aktif saat ini, Drs. Amar Manaf, M.Si.

Informasi ini diungkap oleh Ketua Komunitas JoGoa, Yamin Rusly, yang menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari aparatur sipil negara (ASN) internal Kemenag, kepala madrasah, kepala KUA, serta beberapa satuan kerja (Satker) lainnya. Menurut Yamin, praktik ini sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan sangat meresahkan para pegawai. Selasa, 29/04/2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan tiga pola dugaan pungli yang dilakukan KaKan Kemenag Halut. Pertama, ia diduga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang pendidikan Islam (pendis), berinisial AR, untuk "mengondisikan" beberapa kontraktor proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) agar menyetor uang sebagai syarat untuk diprioritaskan memenangkan tender proyek tahun 2026. Akibat dari dugaan praktik ini, AR dikabarkan telah dimutasi ke Kemenag Halmahera Barat oleh KaKanwil Kemenag Maluku Utara.

Kedua, atas nama persiapan Hari Amal Bhakti (HAB) tahun 2025, KaKan Kemenag Halut diduga memotong gaji ASN dan P3K secara sepihak. ASN dikenai potongan sebesar Rp 250 ribu per orang, sementara P3K dipotong hingga Rp 1,5 juta per orang bahkan mencapai satu bulan gaji. Pemotongan ini dilakukan secara tertutup melalui bendahara berinisial FA, dengan koordinasi dari kepala pengendali kepegawaian, SN, serta bendahara seksi pendis, IA. Ironisnya, kegiatan HAB tersebut hanya terbatas pada penyelenggaraan upacara.

Ketiga, melalui tim suksesnya, KaKan Kemenag Halut juga diduga meminta dana dari beberapa Kepala Madrasah dan Kepala KUA dengan janji akan memberikan prioritas anggaran apabila dirinya berhasil dilantik menjadi KaKanwil. Lobi ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk menyingkirkan incumbent, Drs. Amar Manaf, M.Si, dari jabatannya.

Menanggapi isu ini, KaKanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, Drs. Amar Manaf, M.Si, mengeluarkan Surat Pemberitahuan resmi dengan nomor: P-191/Kw.27.1/2/Kp.01.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Surat tersebut secara tegas melarang ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag terlibat dalam kegiatan pendanaan untuk lobi jabatan, dengan bunyi utama:

"Setiap ASN maupun PPPK agar tidak ikut terlibat secara langsung dalam membantu membiayai oknum tertentu untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara."

Ketua Komunitas JoGoa, Yamin Rusly, menyebut bahwa praktik pungli ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, yang sejak awal menjabat telah menyuarakan agenda besar "Bersih dari Praktik Korupsi" di tubuh Kementerian Agama.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan teladan dan menjaga kehormatan (muru’ah) Kemenag, bukan malah mencederainya dengan praktik transaksional,” tegas Yamin.

Atas dasar itu, Komunitas JoGoa menyampaikan tiga poin pernyataan sikap kepada Menteri Agama:

  1. Mendesak Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi terhadap KaKan Kemenag Kabupaten Halmahera Utara, termasuk menelusuri aliran dana yang dihimpun dari ASN dan P3K.

  2. Mendorong Menteri Agama agar bersikap tegas dalam melarang segala bentuk transaksi jabatan, khususnya dalam proses pemilihan KaKanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara.

  3. Meminta Menteri Agama untuk memilih figur KaKanwil yang memiliki integritas, mampu menjaga muru’ah lembaga, serta sanggup menyampaikan pesan keagamaan secara utuh, sebagaimana ditegaskan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag tahun 2024.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KaKan Kemenag Kabupaten Halmahera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang beredar. Namun isu ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi sorotan tajam, terlebih menjelang rotasi jabatan strategis di tingkat provinsi.

Pengamat birokrasi di Maluku Utara menilai, momentum ini harus dijadikan kesempatan oleh Menteri Agama untuk melakukan pembersihan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang mencemari nama baik Kemenag. “Jika dibiarkan, maka citra Kemenag sebagai lembaga moral dan spiritual bangsa akan rusak di mata publik,” ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.

Komunitas JoGoa pun berencana melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum dan memberi efek jera kepada pelaku pungli di lingkungan Kemenag.


Redaksi: wan


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment