
HALSEL, WARTAGLOBAL.id – Pengadaan rompong (alat bantu penangkapan ikan) di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, menuai sorotan. Dana sebesar Rp41 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 dipertanyakan penggunaannya. Hingga kini, alat tersebut belum dimanfaatkan nelayan.03/06/25
Kepala Desa Pigaraja, Arisno Dewa Putu, membantah dugaan penyelewengan dana. Dalam keterangannya kepada Media DESAMERDEKA, ia menyebutkan bahwa dana sebesar Rp30 juta telah disalurkan secara simbolis kepada kelompok nelayan.
“Penyerahan dilakukan secara langsung dan simbolis kepada kelompok nelayan. Jumlahnya Rp30 juta,” Ujar Arisno.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Zuhdi, mantan Bendahara Desa. Ia mengungkapkan bahwa dana pengadaan rompong sebesar Rp41 juta sudah disalurkan seluruhnya dalam dua tahap: Rp33 juta dan Rp8 juta.
“Dana itu diserahkan kepada perwakilan kelompok nelayan dan suplier, disaksikan kepala desa dan BPD. Kalau sekarang disebut hanya Rp30 juta itu tidak benar. Yang jelas, dari pemdes dana rompong waktu itu sudah disalurkan semua,” Terang Zuhdi.

Perbedaan klaim ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai realisasi pengadaan di lapangan sangat tidak sebanding dengan angka yang disebutkan kedua pihak. Hingga kini, rompong belum bisa digunakan karena belum dilengkapi tali jangkar, bahkan beberapa komponennya sudah rusak dan lapuk akibat terlalu lama dibiarkan.
“Kami bingung, kenapa Kepala Desa bilang Rp30 juta, sedangkan mantan bendahara bilang Rp41 juta? Sementara yang kami ketahui di lapangan realisasinya sekitar Rp21 juta. Seharusnya kalau dananya benar-benar digunakan, rompong itu sudah bisa dipakai sejak lama,” Ujar salah seorang kelompok nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Kepala Desa Pigaraja, Arisno Dewa Putu. Mereka menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya yang menyangkut program penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat maupun DPMD Halmahera Selatan.
Redaksi/Yus
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment