
WARTAGLOBAL.id — Kuasa hukum warga terdampak banjir besar di empat desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi melayangkan somasi dan undangan mediasi kepada CV. Karya Senja Abadi selaku pelaksana proyek, serta Bupati Halmahera Selatan melalui, atas dugaan kelalaian dalam proyek normalisasi muara sungai dan pembangunan jetty di Desa Amasing Kota Barat yang memicu banjir besar pada Minggu, 22 Juni 2025.
Surat somasi tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum MAULANAPATRA LAW FIRM, yang mewakili Muhammad Rizki Hi. Abubakar sebagai wakil dari kelompok masyarakat terdampak. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa proyek yang dikerjakan CV. Karya Senja Abadi telah menyebabkan penyempitan jalur sungai, sehingga menghambat aliran air dari Sungai Amasing dan Kali Inggoi ke laut dan memperparah dampak banjir. Senin, 30/06/2025.
Air mulai meluap sekitar pukul 01.00 WIT dan mencapai sepinggang hingga sedada orang dewasa sekitar pukul 03.00 WIT. Warga yang mengetahui penyebab banjir berasal dari jembatan sementara proyek, langsung meminta pembongkaran yang baru selesai sekitar pukul 06.30 WIT. Setelah pembongkaran, air surut dengan cepat hingga setinggi mata kaki—mengindikasikan keterkaitan langsung antara pengerjaan proyek dan eskalasi banjir.
Sebelumnya, warga telah berulang kali memperingatkan pihak kontraktor terkait potensi bahaya banjir akibat penyempitan jalur muara sungai. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya peristiwa naas terjadi pada 22 Juni 2025, saat banjir besar melanda permukiman warga. Bahkan, dalam situasi genting tersebut, seorang ibu hamil yang hendak melahirkan terpaksa dievakuasi menggunakan perahu ketinting ke tempat aman karena akses darat sudah terendam.
Menurut warga setempat, banjir seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya sejak Kabupaten Halmahera Selatan berdiri. “Baru kali ini terjadi banjir sebesar ini, dan itu setelah ada proyek penyempitan muara sungai. Warga panik, banyak yang kehilangan harta benda, dan pasca banjir, penyakit pun mulai menyerang,” ungkap Jul Warag, warga Desa Amasing Kota Barat.
Selain menyebabkan banjir, jembatan sementara yang dibangun di atas muara untuk keperluan proyek juga sempat menghambat aktivitas nelayan dan transportasi warga yang keluar masuk melalui jalur sungai, jauh sebelum banjir terjadi.
Kerugian material yang ditaksir berdasarkan analisis biaya-manfaat mencapai Rp13,98 miliar, mencakup kerusakan rumah tangga dan peningkatan pengeluaran akibat gangguan sanitasi. Di samping itu, warga juga mengalami kerugian non-material seperti trauma psikologis, penurunan produktivitas ekonomi, dan gangguan kesehatan.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan kontraktor dan kelalaian pengawasan dari pemerintah daerah telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 1365 KUH Perdata,
• Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (prinsip pencemar membayar dan strict liability),
• Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH, yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
• serta Pasal 75 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengharuskan analisis risiko bagi pembangunan berisiko tinggi.
Kuasa hukum memberi waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat somasi untuk menanggapi tuntutan, yang meliputi:
1. Ganti rugi material sebesar Rp13.983.450.000,
2. Ganti rugi non-material, yang akan ditentukan melalui mediasi atau putusan hukum, dan
3. Komitmen tertulis untuk tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Warga juga mengundang kedua pihak untuk hadir dalam mediasi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: 21.00 WIT
Tempat: Komplek Tamansari, Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan
Apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik dalam waktu yang ditentukan, warga melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan gugatan perdata dan pelaporan kepada instansi yang berwenang.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment