
Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius dari masyarakat dan pemerhati tata kelola desa, mengingat posisi strategis koperasi seharusnya diisi oleh sosok yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan keluarga.
“Jika koperasi dikuasai keluarga kepala desa, lalu di mana ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan berpartisipasi?” Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Koperasi desa, sebagai badan hukum yang bertugas mengelola potensi ekonomi rakyat, seharusnya menjadi contoh integritas dan kemandirian ekonomi. Namun dengan pola rekrutmen yang melibatkan unsur keluarga penguasa desa, kredibilitas lembaga itu justru tercoreng.
Ia juga menegaskan bahwa konflik kepentingan seperti ini bisa menjadi celah penyalahgunaan kewenangan. “Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi juga soal hukum. Jika benar ada hubungan darah atau afinitas, maka pengangkatan itu patut dibatalkan demi menjaga netralitas lembaga koperasi,” Tambahnya.
Sementara itu belum ada klarifikasi dari pihak Kepala Desa Kubung, sejumlah tokoh masyarakat mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan dan pola kerja Koperasi Merah Putih dinilai mendesak dilakukan.
Masyarakat menuntut agar lembaga koperasi tidak berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, melainkan kembali ke khitahnya sebagai instrumen ekonomi rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi ke nomor waatsap ketua koperasi desa kubung tidak dapat dihubungi.
Red/Yusri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment