
WARTAGLOBAL.id — Penanganan kasus dugaan pengancaman oleh Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan profesionalisme penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut, Selasa 22/07/2025.
Kasus bermula dari dugaan ancaman yang dilakukan oleh Kades Toin terhadap Parto Naser dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, dalam insiden perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu. Merasa terancam jiwanya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Penetapan status hukum terhadap pelaku membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, siapapun bisa diproses termasuk pejabat desa,” ujar Mudafar dalam pernyataannya kepada media, Selasa (22/07/2025).
Mudafar menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Halsel menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa melihat jabatan atau kedudukan sosial seseorang. Ia menyebut tindakan Kades Toin sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sepatutnya ditindak secara hukum.
“Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan. Apa yang dialami klien kami merupakan tindakan intimidasi yang tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Keluarga korban turut menyampaikan rasa lega atas perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Penyidik Satreskrim Polres Halsel sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan warga yang menyaksikan langsung kejadian. Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus pun resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan Kades Toin ditetapkan sebagai pelaku.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/236/VII/Sat Reskrim, yang menyatakan telah ditemukan bukti permulaan cukup bahwa tindak pidana telah terjadi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Mudafar.
Ia berharap kasus ini menjadi preseden penting, sekaligus pelajaran bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum, etika jabatan, dan tanggung jawab terhadap warga.
“Jangan ada lagi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada intimidasi. Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa,” tutupnya.
Kasus ini diperkirakan segera masuk ke tahap penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Red/Yusri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment