Proyek Jalan Siff–Palo Diduga Bermasalah, LPP Tipikor Halteng Desak Penetapan Tersangka Pejabat dan CV Bintang Pratama. - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Proyek Jalan Siff–Palo Diduga Bermasalah, LPP Tipikor Halteng Desak Penetapan Tersangka Pejabat dan CV Bintang Pratama.

Wednesday, 8 October 2025

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizki Asyari

Weda, WartaGlobal.IdProyek peningkatan jalan dari tanah menjadi hotmix di ruas Siff–Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, kembali disorot tajam. Proyek senilai Rp11,04 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi itu diduga bermasalah dan belum rampung hingga melewati batas tahun anggaran.

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizki Asyari, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera meningkatkan status hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk saudara AJ, yang diduga terlibat dalam sejumlah proyek bermasalah di daerah tersebut. Salah satu contoh yang disorot adalah pekerjaan proyek jalan Siff–Palo yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.

“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 ditemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan mangkrak dan merugikan keuangan negara,” tegas Fandi Rizki kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Proyek itu dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023. Namun hingga April 2024, progres fisik baru mencapai 61,04 persen atau senilai Rp6,73 miliar. Sementara sisa pekerjaan 38,96 persen tidak terselesaikan, meski tahun anggaran 2023 telah berakhir.

Hasil pemeriksaan fisik lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 bahkan mengonfirmasi tidak adanya aktivitas pekerjaan oleh kontraktor di lapangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban dari dugaan permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” ujar Fandi Rizki dengan nada tegas.

Menurutnya, kondisi tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d yang mengatur sanksi terhadap penyedia barang/jasa yang wanprestasi.

Fandi menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggal, yang sejatinya ditujukan untuk mempercepat pembangunan.

“Polda harus bertindak tegas. Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah. Jika dibiarkan, penyakit sistemik seperti ini akan terus melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Fandi Rizki. 

Jurnalis : NIA AIRA /* Biro Halteng 


KALI DIBACA