Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem - Warta Global Malut

Mobile Menu


More News

logoblog

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Friday, 2 January 2026
Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma reklamasi pascatambang di Indonesia mulai mengalami pergeseran signifikan. Reklamasi tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban administratif guna mempertahankan izin usaha pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi strategi inti perusahaan dalam memulihkan fungsi lingkungan secara menyeluruh. Transformasi paradigma ini salah satunya tercermin dalam pendekatan yang dijalankan Harita Nickel. Jumat, 02/01/2026.

Selama bertahun-tahun, reklamasi kerap disalahartikan sebagai aktivitas penghijauan semata, yakni menanam pohon di atas lahan bekas galian agar terlihat kembali hijau dan asri. Pemahaman tersebut dinilai terlalu menyederhanakan kompleksitas kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang. Harita Nickel justru mengambil langkah yang melampaui pendekatan visual, dengan menempatkan reklamasi sebagai proses pemulihan ekosistem secara fungsional dan berkelanjutan.

Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., menegaskan bahwa reklamasi yang benar harus merujuk pada definisi hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, reklamasi merupakan kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Reklamasi bukan sekadar menanam pohon. Intinya adalah mengembalikan fungsi lingkungan. Kata kuncinya adalah berfungsi kembali,” ujar Tri Edhi. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan reklamasi tidak diukur dari seberapa hijau suatu kawasan dalam waktu singkat, melainkan dari pulihnya interaksi, interdependensi, dan harmoni antar unsur alam, mulai dari tanah, air, vegetasi, hingga keanekaragaman hayati.

Pandangan akademis tersebut menjadi pijakan operasional Harita Nickel dalam menjalankan program reklamasi di lapangan. Melalui kegiatan pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, perusahaan berupaya memastikan setiap tahapan reklamasi memiliki dampak ekologis yang terukur dan berkelanjutan. Harita Nickel menempatkan pemulihan fungsi lahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pertambangan itu sendiri.

Perusahaan menyadari bahwa aktivitas ekstraksi sumber daya alam, khususnya di sektor hulu, secara alamiah membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Dampaknya tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengganggu sistem ekologis yang telah terbentuk dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada keberhasilan produksi dan pemurnian nikel di sektor hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu kembali “bernapas” dan menjalankan fungsi ekologisnya.

“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya reklamasi,” pungkas Tri Edhi.

Pendekatan ini menegaskan komitmen Harita Nickel dalam menjadikan reklamasi bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban hukum, tetapi sebagai wujud tanggung jawab etis terhadap lingkungan dan generasi mendatang. Dengan menempatkan pemulihan ekosistem sebagai prioritas, Harita Nickel berupaya berkontribusi pada praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Redaksi: wan

KALI DIBACA