Diduga Perdagangkan Anak, Cafe Bungalow  Bacan Disorot Publik, Aparat penegak Hukum dan Pemda Hal-Sel Dinilai Tutup Mata. - Warta Global Malut

Mobile Menu

More News

logoblog

Diduga Perdagangkan Anak, Cafe Bungalow  Bacan Disorot Publik, Aparat penegak Hukum dan Pemda Hal-Sel Dinilai Tutup Mata.

Sunday, 18 January 2026
Hal-Sel, WartaGlobal.id — Dugaan praktik perdagangan orang (human trafficking) dan eksploitasi perempuan, termasuk anak di bawah umur, kembali menggemparkan Kabupaten Halmahera Selatan. Sorotan publik mengarah tajam ke Cafe Bungalow Satu, yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, milik seorang pengusaha berinisial TS alias “Tong Sang”, Minggu 18/01.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber internal mengungkapkan adanya pekerja wanita yang diduga masih berstatus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu. Informasi tersebut diperkuat oleh penelusuran awak media yang menemukan pola perekrutan mencurigakan, termasuk pemindahan pekerja dari daerah lain dengan identitas yang diduga tidak sesuai usia sebenarnya.

Salah satu kasus yang paling disorot adalah seorang LC berinisial FL, yang disebut masih berusia sekitar 17 tahun dan berasal dari Manado. Berdasarkan keterangan sumber, FL didatangkan dari Tobelo oleh Hellen, yang disebut sebagai istri pemilik cafe, untuk kemudian dipekerjakan sebagai LC di Bacan.

“Dia masih anak di bawah umur. Umurnya sekitar 17 tahun. Didatangkan dari Tobelo oleh istri pemilik cafe,” ungkap salah satu sumber dengan nada ketakutan. 

Penelusuran awak media juga menemukan bahwa FL sebelumnya sempat dikeluarkan dari salah satu kafe di Tobelo setelah diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Ironisnya, kondisi tersebut justru diduga dimanfaatkan sebagai celah untuk kembali direkrut dan dipindahkan ke Cafe Bungalow Satu Bacan.

Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan terungkap dari seorang LC berinisial Eci, yang diduga berasal dari Kota Tidore dan masih berusia sekitar 16 tahun. Menurut sumber internal, Eci direkrut melalui modus janji pekerjaan palsu. Ia awalnya dijanjikan bekerja sebagai kasir karaoke, namun setibanya di lokasi justru dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur, menemani tamu pria mengonsumsi minuman keras dan memandu lagu.

“Mereka mau berhenti, tapi sudah terjebak utang ke pemilik cafe. Ini seperti jeratan agar korban tidak bisa keluar,” ujar sumber tersebut dengan nada kesal.

Skema utang ini diduga dijadikan alat tekanan oleh pihak pengelola cafe untuk mempertahankan para LC tetap bekerja, meski merasa tertipu dan tertekan. Kondisi ini menempatkan para korban terutama yang masih berstatus anak dalam posisi sangat rentan dan tidak berdaya.

Lebih ironis lagi, dugaan praktik eksploitasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, namun tidak pernah tersentuh tindakan hukum. Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum bersikap pasif, bahkan terkesan membiarkan aktivitas di Cafe Bungalow Satu tetap berjalan tanpa pengawasan dan penindakan berarti.

“Isu ini bukan baru. Tapi setiap kali muncul, selalu hilang tanpa proses hukum. Seolah kebal,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya aparat hukum, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga ikut menjadi sorotan. Masyarakat menilai pemerintah daerah menutup mata terhadap dugaan eksploitasi perempuan dan anak yang terjadi secara terbuka di wilayahnya sendiri. Lemahnya pengawasan serta ketiadaan langkah konkret dinilai memperkuat dugaan adanya pembiaran berlapis, dari tingkat lokal hingga kabupaten.

“Kalau aparat diam dan pemerintah daerah juga tutup mata, lalu siapa yang melindungi anak-anak ini?” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Pembiaran yang dinilai dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tersebut dianggap berbahaya karena memberi ruang aman bagi praktik-praktik yang diduga melanggar hukum untuk terus berlangsung. Situasi ini juga memunculkan persepsi publik bahwa Halmahera Selatan gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan dan anak, meski aturan nasional telah mengatur sanksi tegas.

Sementara itu, istri pemilik Cafe Bungalow Satu saat dikonfirmasi awak media membantah seluruh tudingan. Ia mengklaim seluruh LC yang bekerja telah memiliki KTP dan berusia sesuai ketentuan hukum.

“LC saya semuanya sudah punya KTP. Kalau masih di bawah umur, tidak mungkin bisa naik pesawat,” ujarnya.

Namun bantahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan berbagai fakta lapangan yang dihimpun awak media, termasuk riwayat sejumlah LC yang sebelumnya diketahui bermasalah di tempat lain karena faktor usia.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lain terkait eksploitasi anak dan penipuan tenaga kerja, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, desakan publik terus menguat agar kepolisian, DP3A, DPRD, dan Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan, mengamankan para korban, menutup sementara lokasi usaha bermasalah, serta mengusut tuntas dugaan kejahatan serius yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan




Redaksi:

KALI DIBACA