Hal-Sel, WartaGlobal.id — Aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok pemuda dalam kondisi mabuk kembali mengganggu ketenteraman warga Desa Bibinoi. Seorang warga berinisial S menjadi korban pengeroyokan setelah rumahnya didatangi sekitar sepuluh orang pemuda pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIT.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi di sekitar lokasi, para pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras untuk mempertanyakan peristiwa adu mulut yang terjadi sebelumnya pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIT. Situasi yang awalnya berupa adu argumen berubah menjadi aksi kekerasan setelah salah satu pemuda yang diduga sudah kehilangan kendali melakukan pemukulan terhadap korban, Senin, 19/01.
Keributan tersebut berlangsung sekitar 30 menit dan mengundang perhatian warga sekitar yang keluar rumah karena khawatir akan keselamatan korban. Para pelaku diduga tidak hanya melakukan pemukulan di luar rumah, tetapi juga memasuki kediaman korban secara paksa.
Korban yang juga berinisial S mengungkapkan, dirinya dipukul menggunakan batu hingga mengalami lebam di muka dan pecah di mulut.
“Dorang datang sekitar jam 20.00 WIT. Baru banyak, kalau tra salah sekitar 10 orang lebih. Salah satu dari dorang pukul saya pakai batu sampai saya pe muka bangka deng bibir pica dari dalam,” ungkap korban.
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri setelah dipukul terlebih dahulu oleh para pelaku.
“Dorang masuk ke dalam rumah langsung pukul saya, jadi saya terpaksa balas, sampe Saya pe anak yg kacil tu sampe tata lapis di papa” tambahnya.
Peristiwa ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 316 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp10 juta. Aksi sekelompok pemuda dalam kondisi mabuk yang mendatangi rumah warga, melakukan pemukulan, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dinilai memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Warga Desa Bibinoi berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, tidak hanya memproses dugaan pengeroyokan, tetapi juga menertibkan konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Redaksi:
KALI DIBACA